KOTA METRO, TIPIKOR NEWS — Pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Metro menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja pegawai dan bantuan iuran jaminan kesehatan.

Salah satu temuan paling mencolok menyangkut seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperumkim). PNS tersebut telah dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak 31 Agustus 2024.

Namun, gaji dan tunjangannya masih dibayarkan hingga Maret 2025. Total pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp16,37 juta. Dalam pemeriksaan, persoalan tersebut dikaitkan dengan keterlambatan penerimaan Keputusan Wali Kota.

Namun, kondisi ini tetap memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengendalian internal dan koordinasi pengelolaan kepegawaian serta pembayaran belanja pegawai.

Bagaimana mungkin pembayaran gaji tetap berlangsung berbulan-bulan setelah seorang PNS dijatuhi PTDH? Pertanyaan ini menjadi penting karena setiap rupiah APBD pada akhirnya berasal dari uang masyarakat.

Temuan BPK tidak berhenti pada pembayaran gaji PNS yang telah diberhentikan. BPK juga menemukan pembayaran Tunjangan Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 32 PNS pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), BLUD, dan satuan pendidikan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 29 PNS yang menjalani cuti besar menerima pembayaran tanpa hak sebesar Rp34.527.641,55. Sementara 3 PNS yang menjalani tugas belajar menerima pembayaran sebesar Rp4.960.000.

Rangkaian kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP yang menjadi temuan pemeriksaan mencapai Rp55.858.541,55. Temuan tersebut tersebar di sejumlah unit, antara lain Bappeda, BPBD, BPKAD, Disperumkim, Dinas PUPR, kecamatan, Sekretariat Daerah, RSUD Jenderal Ahmad Yani, puskesmas, serta sejumlah satuan pendidikan. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengendalian pembayaran tidak hanya terjadi pada satu unit kerja.

Anggaran Kesehatan Juga Ditemukan Tidak Tepat Sasaran

Sorotan BPK juga mengarah pada pengelolaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBPU dan BP Kelas III) pada Dinas Kesehatan Kota Metro. Program dengan anggaran sekitar Rp26,09 miliar tersebut ditemukan memiliki persoalan dalam ketepatan data penerima. BPK mengungkap adanya pembayaran iuran yang tidak semestinya dengan nilai sekitar Rp753,27 juta.

Sebanyak 1.843 NIK Pekerja Penerima Upah (PPU) tercatat sebagai penerima bantuan. Di dalamnya terdapat pekerja BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, PNS hingga anggota lembaga tinggi negara. Pembayaran terkait mencapai sekitar Rp750,17 juta dalam 19.846 transaksi. Selain itu, terdapat 26 NIK dengan KTP tidak aktif yang masih ditagihkan sekitar Rp1,58 juta.

Lebih memprihatinkan, enam NIK warga yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam pembayaran iuran dengan nilai sekitar Rp1,51 juta. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemutakhiran, sinkronisasi, dan verifikasi data penerima bantuan kesehatan.

Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi, Rangkaian temuan tersebut layak menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Metro. Sebab persoalannya bukan hanya mengenai nominal uang yang harus ditindaklanjuti, melainkan menyangkut efektivitas sistem pengawasan sebelum uang daerah dibayarkan. Kasus PNS yang telah dijatuhi PTDH tetapi masih menerima gaji memperlihatkan adanya celah dalam koordinasi data kepegawaian dan sistem pembayaran.

Di sisi lain, temuan penerima bantuan kesehatan yang tidak memenuhi kriteria menunjukkan bahwa pemutakhiran data penerima masih menghadapi persoalan. Jika verifikasi dilakukan secara ketat sejak awal, semestinya pembayaran kepada pihak yang tidak berhak dapat dicegah sebelum uang APBD keluar.

Temuan BPK semestinya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Pemkot Metro perlu memastikan seluruh kelebihan pembayaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan, memperbaiki sistem pengawasan internal, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan memastikan data penerima bantuan diperbarui secara berkala.

Publik juga berhak mengetahui langkah korektif yang dilakukan setelah temuan tersebut muncul. Sebab uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Setiap pembayaran yang tidak tepat sasaran menjadi pengingat bahwa pengawasan harus bekerja sebelum anggaran keluar, bukan baru bergerak setelah pemeriksaan menemukan persoalan.

Kini publik menunggu: apakah temuan BPK akan benar-benar menjadi momentum pembenahan tata kelola anggaran Kota Metro, atau hanya berakhir sebagai catatan pemeriksaan yang berulang dari tahun ke tahun?

Tipikor News membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi Pemerintah Kota Metro, OPD terkait, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan secara resmi kepada redaksi untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku. (Red)