BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Panggung birokrasi kesehatan di Provinsi Lampung kembali dekorasi skandal yang memilukan sekaligus menggelikan. Di saat para tenaga medis dan pegawai RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) terus mengeluarkan keringat di lini depan pelayanan, hak finansial mereka berupa jasa pelayanan (jaspel) justru mengalami kemacetan parah hingga berbulan-bulan lamanya.

Alih-alih menyelesaikannya dengan langkah nyata yang transparan, manajemen rumah sakit pelat merah tersebut justru meluncurkan sebuah “drama” baru: merilis surat klarifikasi misterius yang sarat akan cacat administratif.

Berdasarkan keluhan yang muncul di kalangan pegawai internal, kemacetan pencairan jaspel ini telah berlangsung hingga lima bulanan. Hak rutin yang seharusnya diterima setiap bulan seolah-olah raib tanpa kabar, di mana yang kerap diterima hanyalah dana susulan dengan nominal yang kian menyusut.

Di tengah penderitaan finansial tersebut, terungkap fakta yang mencengangkan. Manajemen RSUDAM berdalih keterlambatan terjadi akibat kesalahan waktu pengusulan pagu belanja pegawai yang terlalu kecil.

Para pegawai juga meradang. Anggaran untuk pengusulan pagu sebenarnya bisa diperbaiki, namun pihak manajemen tampak lebih bernafsu memperbesar anggaran untuk pos lain—seperti belanja alat kebersihan —ketimbang mempertimbangkan kesejahteraan tenaga medis yang menjadi nyawa rumah sakit.

Menangapi gelombang protes yang kian memanas, manajemen RSUDAM akhirnya merilis surat tanggapan tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, manajemen mengeklaim bahwa keterlambatan remunasi bukan unsur kesengajaan, melainkan penyesuaian arus kas rumah sakit, sekaligus membantah isu pembekuan pembayaran hingga tahun depan.

Alih-alih meredakan ketegangan, surat klarifikasi resmi tersebut justru menjadi bahan tertawaan dan sorotan tajam publik karena wujudnya yang misterius dan sarat kejanggalan fatal:

Tanpa Cap atau Stempel: Dokumen resmi yang tersebar luas di tengah masyarakat dan media tersebut sama sekali tidak menampilkan stempel atau cap institusi RSUDAM.

Tanpa Nama Pejabat: Bagian akhir surat tampak ganjil karena tidak mencantumkan nama terang pejabat yang bertanggung jawab, melainkan hanya menempelkan jabatan “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUDAM Provinsi Lampung” begitu saja tanpa identitas pribadi.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak agar keabsahan administrasi surat tersebut segera diperbaiki secara sah sebelum disebarluaskan ke ruang publik.

Masyarakat dan para pegawai menilai, manajemen RSUDAM tidak dapat terus-menerus melindungi di balik dokumen “siluman” yang cacat hukum di tengah karut-marut memperpanjang hak finansial.

Sudah saatnya manajemen membuka mata dan telinga: menghentikan pengorbanan hak tenaga medis demi prioritas anggaran yang salah arah, dan memberikan transparansi yang jujur ​​serta pengungkapan! (RED)