Metro di Ujung Tekanan Fiskal
KOTA METRO, TIPIKOR NEWS – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota Metro atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 ternyata tidak serta-merta menggambarkan kondisi kas daerah yang sedang nyaman.
Di balik predikat WTP tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 menyoroti persoalan serius terkait kemampuan keuangan daerah dalam membiayai belanja dan memenuhi kewajibannya.
BPK mencatat terdapat ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja sebesar Rp40,79 miliar. Kondisi tersebut bahkan telah memperhitungkan rencana penerimaan Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Lampung sebesar Rp68,93 miliar.
Di saat kebutuhan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,07 triliun, posisi kas daerah justru berada dalam kondisi sangat tipis. Per 31 Desember 2025, saldo Kas di Kas Daerah tercatat hanya Rp390,39 juta, turun drastis dibandingkan posisi akhir 2024 yang mencapai sekitar Rp8,75 miliar.
Dari Rp8,75 miliar menjadi Rp390 juta. Kas menyusut, tetapi kewajiban justru membesar. BPK mencatat Utang Belanja Pemkot Metro mencapai Rp114,36 miliar, meningkat sekitar Rp19,21 miliar atau 20,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Tidak berhenti di situ. Total kewajiban jangka pendek Pemkot Metro tercatat mencapai Rp116,77 miliar. Di sinilah persoalan mulai terasa serius. Bukan karena pemerintah daerah tidak boleh memiliki kewajiban. Utang belanja dapat saja muncul secara sah ketika barang atau jasa telah diterima tetapi pembayaran belum dilakukan.
Namun ketika kas semakin tipis sementara kewajiban terus menumpuk, publik berhak mengetahui bagaimana komitmen belanja tersebut dibuat dan apakah seluruhnya telah didukung kemampuan keuangan yang memadai.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting: apa saja yang membentuk utang Rp114,36 miliar tersebut? Apakah seluruh pekerjaan telah selesai? Apakah seluruh barang dan jasa benar-benar diterima? Kepada siapa kewajiban tersebut harus dibayarkan? Dan apakah seluruh prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan?
Tekanan fiskal tersebut semakin menarik ketika melihat struktur belanja Pemkot Metro. Belanja Operasi mencapai sekitar Rp937,35 miliar atau 96,75 persen. Sementara Belanja Modal tercatat sekitar Rp129,71 miliar atau 83,15 persen. Besarnya Belanja Operasi tentu tidak otomatis berarti pelanggaran hukum.
Namun angka tersebut patut dibedah lebih dalam. Sebab di tengah kas yang hanya tersisa ratusan juta rupiah dan kewajiban jangka pendek yang mencapai lebih dari Rp116 miliar, masyarakat tentu layak mengetahui ke mana hampir Rp1 triliun belanja operasi tersebut mengalir.
Berapa untuk belanja pegawai? Berapa untuk barang dan jasa? Berapa untuk perjalanan dinas? Berapa untuk pemeliharaan? dan berapa yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat?
Tekanan terhadap ruang fiskal juga terlihat dari penurunan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). SiLPA yang pada 2024 masih mencapai Rp26,02 miliar, pada akhir 2025 turun menjadi sekitar Rp4,63 miliar. Penurunannya mencapai 82,18 persen.
Memang, penurunan SiLPA tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Tetapi jika dibaca bersama dengan kas yang menipis, kewajiban yang meningkat, dan adanya ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja, kondisi tersebut menjadi sinyal yang tidak boleh diabaikan.
Predikat WTP juga tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah sempurna. WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan. Karena itu, temuan maupun penekanan BPK tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Yang kini dibutuhkan Pemkot Metro bukan sekadar mempertahankan predikat WTP. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu memastikan bahwa APBD dikelola dengan disiplin, komitmen belanja sesuai kemampuan keuangan, kewajiban dapat dibayar tepat waktu, dan setiap rupiah uang rakyat benar-benar memberikan manfaat.
Sebab persoalan terbesar bukanlah apakah Kota Metro sudah “bangkrut”. Belum tentu. Tetapi fakta bahwa kas tinggal Rp390,39 juta sementara kewajiban jangka pendek mencapai Rp116,77 miliar dan BPK mencatat ketidakcukupan dana Rp40,79 miliar jelas menunjukkan adanya tekanan fiskal yang serius.
Kini publik menunggu jawaban Pemkot Metro. Siapa yang bertanggung jawab atas lahirnya komitmen belanja tersebut? Mengapa kewajiban membengkak ketika kas justru menyusut?
Dan yang paling penting: Apakah pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa mewariskan beban yang semakin berat ke tahun anggaran berikutnya?
Metro mungkin belum berada di jurang kebangkrutan. Tetapi dengan kas yang tersisa ratusan juta dan kewajiban mencapai ratusan miliar, alarm tekanan fiskal jelas sedang berbunyi. (Tim)





Tinggalkan Balasan