BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Di balik megahnya benteng fasilitas kesehatan rujukan tertinggi di Bumi Ruwa Jurai, sebuah tragedi kemanusiaan dan tata kelola keuangan mengintai dalam senyap. Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung mengeklaim keberhasilan kinerja dengan predikat “Sangat Memuaskan” berkat serapan anggaran yang fantastis.

Namun, bedah data otentik Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2025 menyingkap tabir kelam: ketika rupiah mengalir deras tanpa henti, keselamatan jiwa pasien justru dipertaruhkan hingga melampaui batas ambang kematian.

Pada tahun anggaran 2025, RSUDAM digelontori Pagu Perubahan APBD/BLUD dengan nilai yang mencengangkan: Rp569,39 miliar. Dari dana publik sebanyak itu, manajemen RSUDAM berhasil menyerap Rp556,42 miliar atau setara 95,49 persen.

Alokasi dana segar sebesar Rp461,28 miliar dikucurkan khusus untuk Peningkatan Pelayanan BLUD (terserap 98,21 persen), serta Rp89,13 miliar digelontorkan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN (terserap 95,20 persen).

Namun, di balik selebrasi angka-angka penyerapan anggaran yang mendekati sempurna itu, tersimpan fakta medis yang menyayat hati. Indikator paling krusial dalam dunia medis—Net Death Rate (NDR) atau angka kematian pasien rawat inap setelah dirawat 48 jam atau lebih justru melonjak melampaui batas toleransi keselamatan.

Dari target Perjanjian Kinerja yang ditetapkan maksimal 28 kematian per 1.000 pasien keluar, RSUDAM mencatatkan angka 29 kematian per 1.000 pasien.

Capaian keselamatan medis ini terhenti di tingkat 96,50 persen—sebuah konfirmasi tegas bahwa rumah sakit rujukan utama di Provinsi Lampung ini gagal mencapai target keselamatan jiwa. Bahkan, tingkat efektivitas keselamatan medis RSUDAM berada 0,50 poin di bawah rata-rata nasional.

Pertanyaan mendasar yang mengguncang rasa keadilan publik pun menyeruak: Ke mana bermuaranya dana ratusan miliar tersebut jika ruang ICU, IGD, dan penanganan infeksi nosokomial masih gagal membentengi nyawa pasien dari ambang batas kematian?

Tragedi keselamatan medis di RSUDAM tidak berhenti pada tingginya angka kematian. Penelusuran lebih mendalam atas dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menyingkap manuver birokrasi yang penuh kejanggalan di pertengahan tahun anggaran.

Pada awal 2025, berdasarkan Keputusan Direktur No. 050/1.HII.01/2.2/1/2025, RSUDAM menetapkan 4 Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai tolok ukur pelayanan:

* Akreditasi Sub-Spesialis

* Pelayanan Sub-Spesialis

* Nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM)

* Survei Kepuasan Pasien

Namun, lewat Perubahan Rencana Strategis Bisnis (RSB) 2025–2029 yang disahkan pada September 2025, tiga dari empat IKU tersebut mendadak dihapus dan ditiadakan. Manajemen menyisakan NDR (angka kematian) sebagai IKU tunggal.

Akibat manuver ini, hak publik untuk mengetahui mutu layanan rumah sakit berkapasitas 625 tempat tidur ini dibungkam secara sistematis.

Dalam Bab III LKj 2025, RSUDAM secara terbuka menuliskan pengakuan ironis: “Tidak dapat diukur dan tidak didapatkan gambaran perbandingan target serta realisasi” untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Survei Kepuasan Pasien.

Dengan sekali ketukan pena birokrasi, masyarakat kehilangan akses transparansi untuk menilai sejauh mana standar pelayanan medis dan kepuasan pasien telah dipenuhi.

Kejanggalan ini seolah menyempurnakan catatan buram tata kelola internal RSUDAM sebagaimana tertuang dalam Evaluasi LHE SAKIP 2024–2025. Terkuak bahwa RSUDAM sebelumnya belum mempublikasikan dokumen SAKIP ke situs web resminya secara terbuka, belum memiliki SK Pedoman Teknis Pengukuran Data Kinerja Internal hingga pertengahan 2025, serta mengalami keterbatasan SDM pengelola akuntabilitas.

Dokumen LKj RSUDAM 2025 yang disahkan pada Februari 2026 oleh Direktur dr. Imam Ghozali, Sp.An-KMN, M.Kes ini kini menjadi cermin pualam yang retak. Di satu sisi, rumah sakit berdiri megah dengan sokongan dana daerah yang begitu melimpah.

Namun di sisi lain, keselamatan jiwa pasien berada di bawah ancaman kegagalan medis dan akuntabilitas publik ditutupi tirai birokrasi.

Rakyat Lampung kini menuntut jawaban atas sebuah pertanyakan krusial: Apakah RSUDAM dikelola sungguh-sungguh untuk menyelamatkan nyawa manusia, atau sekadar menjadi mesin penyerap anggaran daerah?