Pemprov Lampung Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan hingga Oktober 2026
PESAWARAN — Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Oktober 2026.
Program yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026 tersebut memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan maupun ingin melakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Kabupaten Pesawaran, Diona Katharina, mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Menurutnya, program keringanan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
“Manfaatkan program keringanan ini sebaik-baiknya dan jangan menunggu sampai mendekati batas akhir periode,” demikian imbauan kepada masyarakat wajib pajak.
Sejumlah fasilitas keringanan yang diberikan dalam program tersebut antara lain pengurangan pembayaran bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun.
Untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan dendanya diberikan penghapusan sesuai ketentuan program.
Khusus kendaraan yang telah berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan lebih dari satu tahun, masyarakat cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Sementara denda dan tunggakan lainnya mendapatkan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta keringanan terkait pajak progresif.
Kemudahan lainnya diberikan untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah. Masyarakat mendapatkan diskon sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat (R4) dan 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2).
Sedangkan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tepat waktu juga memperoleh potongan khusus antara 5 persen hingga 15 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
Diona mengajak masyarakat Pesawaran dan sekitarnya untuk memanfaatkan berbagai fasilitas tersebut secara bijak.
“Jangan ditunda sampai akhir periode karena biasanya jumlah masyarakat yang mengurus pajak akan meningkat menjelang batas waktu program,” ujarnya.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme program, dapat menghubungi WA Center Bapenda Lampung di 0852-6788-4488 atau mendatangi gerai Samsat terdekat.
Dengan adanya perpanjangan program hingga 31 Oktober 2026, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Lampung. (Red)






Tinggalkan Balasan