Siasat Jalur Tikus RSUD A. Yani
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Angka-angka di atas kertas digital Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2026 itu membisu. Namun, bagi siapa saja yang memahami tata kelola keuangan negara, deretan baris tersebut seolah berteriak menyuarakan anomali hebat.
Dari total pagu pengadaan mencapai Rp134,5 miliar dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) milik RSUD Jenderal A. Yani yang terbagi dalam 129 paket, tersimpan sebuah fenomena yang patut dipertanyakan: Sekitar Rp66,5 miliar di antaranya tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL).
Sebuah angka fantastis yang tak sekadar membelalakkan mata, tetapi juga berpotensi menabrak dinding regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menerobos Batas Aturan: Puluhan Miliar Tanpa Lelang?
“Sesuai regulasi, batas umum Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya hanyalah Rp200 juta. Lantas, dengan logika hukum mana belanja obat menembus puluhan miliar rupiah bisa lolos lewat jalur yang sama?”
Sorotan paling menohok menghujam pada paket bertajuk “Belanja Obat dan Bahan Medis Habis Pakai KPA RSUD Jend. A. Yani”. Pagu anggarannya membumbung tinggi mencapai Rp28,421 miliar. Namun, pada kolom metode pemilihan penyedia, tertulis dengan amat tegas: Pengadaan Langsung.
Nilai ini melonjak hingga 142 kali lipat dari batas maksimum yang diizinkan aturan main pengadaan.
Tak berhenti di situ. Bayang-bayang ‘jalur sunyi’ kian menebal sewaktu menemukan paket sejenis bertajuk “Belanja Kebutuhan Obat dan BMHP” senilai Rp15,879 miliar yang lagi-logged dipatok dengan metode serupa. Bila dijumlahkan, dua paket ini saja sudah menelan dana publik lebih dari Rp44,3 miliar.
Dugaan Pemecahan Paket dan ‘Penumpukan’ di Bulan Maret
Penelusuran tidak berhenti pada belanja obat-obatan semata. Pola serupa menjalar ke berbagai kebutuhan vital rumah sakit lainnya:
• Bahan Kimia Laboratorium: Menelan total lebih dari Rp8,9 miliar yang terpecah dalam beberapa paket.
• Bahan Hemodialisa Set: Menyedot anggaran lebih dari Rp7,1 miliar.
• Bahan Makanan Pasien: Tercatat Rp1,316 miliar.
• Gas Medis: Lebih dari Rp1,7 miliar.
Seluruh paket berharga ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut secara seragam mencantumkan label Pengadaan Langsung.
Kondisi ini memantik kecurigaan mendasar: Apakah ada pola pemecahan paket yang sengaja dirancang demi menghindari proses lelang terbuka atau E-Purchasing yang lebih akuntabel?
Apalagi, data merekam konsentrasi waktu yang tidak biasa pada Maret 2026. Sebanyak 69 paket dari total 129 paket menumpuk hanya dalam satu bulan.
Kepadatan pengadaan yang tidak wajar ini menyisakan tanda tanya besar terkait strategi perencanaan anggaran BLUD rumah sakit tersebut.
E-Catalog vs Pengadaan Langsung: Standar Ganda?
Langkah RSUD Jenderal A. Yani kian membingungkan ketika membandingkan metode antar-paket. Di satu sisi, terdapat paket obat senilai Rp18 miliar yang dijalankan secara terbuka melalui E-Purchasing (katalog elektronik). Namun di sisi lain, paket BMHP yang nilainya jauh lebih besar justru dialihkan lewat mekanisme Pengadaan Langsung.
Perbedaan mencolok ini memicu spekulasi publik. Apakah barang-barang tersebut memang tidak tersedia di katalog elektronik, atau ada pihak tertentu yang sengaja memilih jalur sunyi di luar jangkauan pengawasan publik?
Tentu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Dalam dunia perencanaan anggaran, selalu ada ruang untuk alibi klasik: Human Error alias kesalahan input data di SiRUP.
Namun jika ini sekadar kelalaian teknis ketik, publik menuntut jawaban tegas: Kapan perbaikan data itu dilakukan, dan apa metode sebenarnya yang dieksekusi di lapangan?
Sebaliknya, jika data SiRUP tersebut memang mencerminkan realitas pengadaan yang berjalan: Dasar hukum luar biasa mana yang dipakai untuk melangkahi aturan pengadaan barang dan jasa negara?
Menguding adanya tindak pidana korupsi tentu terlalu dini tanpa pembuktian hukum. Namun, membiarkan kejanggalan Rp66,5 miliar melenggang tanpa kejelasan juga bukan pilihan.
Guna menghapus prasangka buruk, manajemen RSUD Jenderal A. Yani dituntut untuk berani membuka 5 Dokumen Kunci ke hadapan publik:
1. Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Dokumen Pemilihan Penyedia
4. Kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK)
5. Bukti Pembayaran / Pencairan Dana
Ini bukan lagi sekadar angka dalam tabel digital. Ini adalah Rp134,5 miliar uang BLUD, tentang efisiensi tata kelola rumah sakit, dan yang paling utama: tentang hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bersih dari bayang-bayang penyimpangan.
Bola kini ada di tangan RSUD Jenderal A. Yani. Data telah menyuarakan kejanggalan, kini tinggal dokumen transparan yang bisa menjawabnya. (Red)





Tinggalkan Balasan