JAKARTA, TIPIKOR NEWS – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, SH, MH, melontarkan pandangan hukum kritis terkait polemik kewenangan audit kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alat bukti untuk mendakwa seseorang dalam kasus korupsi.
Persoalan ini kembali mencuat ke permukaan hukum nasional seiring dengan dinamika penegakan hukum dan keberlakuan rezim hukum baru di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dalam pendapat hukumnya, Prof. Henry menegaskan bahwa permasalahan ini harus dikembalikan kepada Konstitusi, bukan sekadar melihat praktik yang selama ini berjalan di lapangan.
Berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 , amanat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diberikan secara eksklusif kepada satu badan yang bebas dan mandiri, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Hal ini diperkuat oleh Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang memberikan kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Sebaliknya, BPKP merupakan lembaga pemerintah di bawah kekuasaan eksekutif yang fungsinya dan diatur melalui Peraturan Presiden.
“Sumber dan kualitas kewenangan keduanya tidak sama. Kebenaran teknis suatu audit tidak dengan sendirinya melahirkan kewenangan hukum,” tegas Prof. Henry, Senin (17/8/2026).
Poin krusial lain yang dibahas adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP , yang secara spesifik menyatakan bahwa pengertian “merugikan keuangan negara” didasarkan pada hasil pemeriksaan “lembaga negara audit keuangan” .
Prof. Henry memahami penggunaan frasa khusus tersebut oleh pembuat undang-undang. Menurutnya, jika pembuat undang-undang bermaksud menyamakan kedudukan seluruh instansi, tentu rumusan yang digunakan adalah “hasil audit instansi pemerintah” atau “APIP”.
Merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 , frasa tersebut secara jelas dihubungkan dengan BPK berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, perluasan makna melalui Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA Nomor 2 Tahun 2024 ) atau putusan pengadilan masa lalu dinilai melampaui batas kewenangan norma undang-undang.
Prof Henry tidak menafikkan kompetensi profesional auditor BPKP dalam melakukan audit investigatif guna pengawasan internal pemerintah. Namun, ia mengingatkan agar ranah administrasi pemerintahan tidak dicampuradukkan dengan ranah hukum pidana yang menuntut ketat terhadap asas legalitas dan due process of law .
Terdapat dua hal mendasar yang wajib dikecualikan dalam penegakan hukum korupsi: Siapa yang berwenang menghasilkan pemeriksaan kerugian negara? Jawabannya adalah BPK sebagai lembaga pemeriksaan keuangan negara dan Siapa yang menilai terbukti atau tidaknya kerugian tersebut? Jawabannya adalah Hakim melalui proses pengujian fakta di konferensi.
“Semakin berat ancaman pidananya, semakin ketat pula kita harus menjaga asas legalitas, kepastian hukum, kewenangan lembaga, dan due proses hukum. Seseorang tidak boleh kehilangan kemerdekaannya berdasarkan suatu proses yang kewenangan lembaga pembentuk buktinya sendiri masih diperdebatkan,” tutupnya. (tim)