BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Mengacu pada Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026 setebal 67 halaman, JPU dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung membeberkan 17 perbuatan melawan hukum (PMH) yang didakwakan kepada Arinal Djunaidi:

  1. ​Penyalahgunaan Wewenang Transisi (2019): Memanfaatkan kedudukan sebagai Gubernur Terpilih di Tangerang Selatan untuk menjanjikan jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung kepada PGZ dengan syarat tidak memproses PT Wahana Raharja sebagai penerima PI 10%.
  2. ​Penunjukan Sepihak PT LJU: Mengumpulkan pejabat dan akademisi pada Mei 2019 untuk memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10% tanpa melalui prosedur yang sah, serta meminta pengusulan calon anak usaha pengelola.
  3. ​Ketidakmampuan Finansial BUMD: Menunjuk PT LJU secara melawan hukum padahal tidak bergerak di bidang migas dan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.
  4. ​Pembentukan Anak Usaha Tanpa Aturan: Membentuk anak usaha migas di bawah PT LJU (PT Lampung Energi Berjaya/LEB) dalam RUPS 17 Juni 2019 tanpa menaati persyaratan BUMD.
  5. ​Perintah Pendirian Tanpa Dasar Hukum: Memerintahkan Direktur Utama PT LJU mendirikan PT LEB meskipun PT LJU tidak memiliki landasan hukum yang sah untuk itu.
  6. ​Pengalihan Penyertaan Modal Tanpa Perda: Melakukan pengalihan penyertaan modal Pemprov Lampung ke PT LJU untuk pendirian PT LEB tanpa melalui Peraturan Daerah.
  7. ​Penempatan Pengurus Tanpa Latar Belakang Migas: Menunjuk kroni yang tidak memiliki kompetensi hulu migas sebagai Komisaris dan Direksi pertama PT LEB.
  8. ​Pelanggaran Pansel BUMD: Membentuk Tim Panitia Seleksi Direksi BUMD Provinsi Lampung dengan melanggar prosedur demi menyeleksi pengurus PT LEB.
  9. ​Intervensi Seleksi Keluarga: Meminta Pansel meluluskan Budi Kurniawan (adik ipar terdakwa) meskipun hasil tes psikologi dan kompetensinya menyatakan tidak disarankan memimpin PT LEB.
  10. ​Rotasi Pengurus karena Kepentingan Politik: Memberhentikan PGZ dari Komisaris PT LEB dan menggantinya dengan sesama pengurus Partai Golkar, Heri Wardoyo.
  11. ​Percepatan Perubahan Perda: Meminta Pansus DPRD mempercepat perubahan Perda PT LJU Nomor 2 Tahun 2009 tanpa uji kelayakan (fit and proper test).
  12. ​Janji Suap ke Pimpinan DPRD: Menjanjikan aliran dana PI 10% kepada Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung setelah pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
  13. ​Pengarahan Tantiem Ilegal: Mengarahkan pembagian tantiem kepada Direksi dan Komisaris PT LEB untuk tahun 2022, padahal saat itu PT LEB belum memenuhi syarat sebagai pengelola PI 10%.
  14. ​Perintah Aliran Dana ke DPRD: Memerintahkan Dirut PT LEB (M. Hermawan Eriadi) untuk menyerahkan uang dari dana PI 10% kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
  15. ​Penahanan Dana di PT LEB: Memerintahkan agar dana PI 10% tetap ditempatkan di PT LEB, mengabaikan amanat RUPST 2022 agar dividen dibagikan maksimal satu bulan setelah ditetapkan.
  16. ​Kenaikan Gaji dan Fasilitas Ilegal: Memerintahkan pembayaran kenaikan gaji, tunjangan, dan insentif komisaris/direksi PT LEB tahun 2023 yang sebelumnya sempat ditolak oleh Plt Dirut PT LJU.
  17. ​Penggunaan Saldo Laba Tanpa RKA: Memerintahkan penggunaan saldo laba PT LJU Tahun Buku 2023 sebesar Rp173.740.548.650 sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran (RKA) yang sah. (*)