BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Babak baru perkara dugaan korupsi dana participating interest atau PI 10 persen WK-OSES senilai dua ratus tujuh puluh satu koma lima miliar rupiah.

Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 30 September 2026, menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Arinal Djunaidi.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menyatakan, keberatan terdakwa tidak cukup menjadi alasan untuk menghentikan perkara.

Majelis menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan secara formil maupun materiil.

Artinya, perkara ini resmi berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara!

Pekan depan, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa menyebut akan menghadirkan 74 orang saksi.

Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, didakwa dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen WK-OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya.

Bagaimana kelanjutan pembuktiannya? Kita tunggu persidangan berikutnya.