JAKARTA, TIPIKOR NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan penyaluran dana Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebesar Rp2,70 miliar yang mengalir kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan ini tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran tersebut terjadi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Temuan ini merupakan bagian dari 93 permasalahan belanja tidak sesuai ketentuan di 53 kementerian dan lembaga, dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp355,16 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan Kemendiktisaintek untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memulihkan kelebihan pembayaran. BPK meminta agar dana sebesar Rp2,70 miliar tersebut disetor kembali ke kas negara.

Selain pengembalian dana, BPK menekankan pentingnya pembenahan tata kelola administrasi, validasi data penerima secara berkala, serta pengetatan pengawasan penyaluran agar bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program KIP Kuliah yang dikelola oleh Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) dialokasikan sebesar Rp15,32 triliun pada tahun 2026, dengan target sasaran mencapai 1.047.221 mahasiswa.

Berdasarkan data Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI per 26 Agustus 2026, realisasi penerima KIP Kuliah tercatat sebanyak 1.018.742 mahasiswa, yang terdiri dari 840.792 mahasiswa aktif (ongoing) dan 177.950 mahasiswa baru.

Bantuan ini mencakup biaya pendidikan yang disetorkan langsung ke perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup hingga maksimal Rp1,4 juta per bulan yang dikirimkan langsung ke rekening penerima.

Dalam pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2026, ditegaskan bahwa tidak boleh ada pemotongan atau penahanan dana biaya hidup oleh pihak mana pun, termasuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Adanya penyaluran dana kepada penerima yang telah meninggal dunia menyoroti lemahnya sinkronisasi antara data penerima bantuan sosial pendidikan dengan data kependudukan serta administrasi di perguruan tinggi.

Pembaruan data yang terintegrasi secara real-time sangat diperlukan untuk memastikan validitas status penerima manfaat dan mencegah kebocoran anggaran negara di masa mendatang.

Redaksi Tipikor News membuka ruang hak jawab, tanggapan, dan klarifikasi bagi Kemendiktisaintek maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. (*)