Siapa Penikmat Uang Haram Parkir RSUDAM?
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Di balik raungan sirene ambulans dan tangis pilu keluarga pasien yang berjuang demi keselamatan kerabatnya di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), sebuah mesin pengeruk uang bekerja tanpa henti.
Di atas tanah milik publik seluas 10.980 meter persegi itu, miliaran rupiah dipungut dari kantong warga. Namun, alih-alih masuk ke kas daerah untuk membiayai fasilitas kesehatan, uang itu menguap melalui praktik kecurangan yang terstruktur.
Aktivitas di lahan parkir RSUDAM Lampung bukan sekadar tempat menaruh kendaraan. Dengan mobilitas mencapai 4.430 unit kendaraan per hari atau 1.616.886 unit per tahun, area ini adalah tambang emas.
Arus kendaraan didominasi moda roda dua sebanyak 70% hingga 75%, sementara roda empat menyumbang 25% hingga 30% yang kerap memicu antrean mengular hingga melumpuhkan akses Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Hitungan teknis lapangan dan analisis tata kelola keuangan publik menunjukkan bahwa potensi pendapatan bruto sektor parkir ini minimal menyentuh Rp6,467 miliar per tahun. Angka ini sangat masuk akal mengingat tingginya volume kunjungan pasien dari seluruh penjuru Provinsi Lampung.
Namun, angka yang bermuara ke kas resmi RSUD justru sangat menggelikan sekaligus menyayat hati: hanya Rp386,1 juta per tahun.
Jurang pemisah antara potensi riil Rp6,4 miliar dan setoran resmi Rp386 juta bukan sekadar angka statistik. Ini adalah indikasi kuat adanya kebocoran sistematis yang sengaja dibiarkan.
Ke mana sisa miliaran rupiah uang rakyat itu mengalir setiap tahunnya? Siapa saja yang menikmati gurihnya uang dari lahan publik ini?
Tabir gelap ini mulai tersingkap terang benderang setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Audit BPK membongkar kecurangan dalam tata kelola Kerjasama Operasional (KSO) antara manajemen RSUDAM dengan pihak pengelola swasta, PT ABK.
Pengelola terbukti menjalankan modus laporan “muka dua” untuk mengelabui kewajiban pajak dan memperbesar keuntungan pribadi:
Periode 2024: Laporan internal PT ABK kepada manajemen RSUDAM mencatat omzet sebesar Rp1,305 miliar. Namun saat melapor ke sistem pajak daerah (SIMANTAP), angka omzet tersebut dipangkas drastis sehingga menimbulkan kekurangan bayar pajak.
Periode 2025 (Hingga Triwulan III): Praktik ini kian berani dan ugal-ugalan. Omzet internal yang dilaporkan ke RSUDAM meroket hingga Rp2,101 miliar. Namun, omzet yang disetorkan ke sistem pajak daerah hanya Rp983,3 juta.
Rp1,117 Miliar “Disulap” dalam 9 Bulan: Dalam tempo kurang dari sembilan bulan saja, pengelola nekat menyembunyikan omzet sebesar Rp1,117 miliar dari pencatatan pajak daerah.
Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan lubang hitam lain: uang kartu langganan (member). Uang setoran kartu parkir bulanan dan tahunan dari para pegawai, dokter, hingga keluarga pasien rawat inap tidak pernah dimasukkan ke dalam laporan transaksi resmi.
Setoran tunai maupun transfer itu langsung masuk ke kantong pengelola sebagai keuntungan “gelap” tanpa terpotong kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Akibat akrobat angka ini, Bapenda Kota Bandar Lampung harus menagih paksa dengan menerbitkan 19 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) senilai Rp117,9 juta.
Jika merujuk pada regulasi dan draf perjanjian KSO, aturan main pengelolaan parkir Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebenarnya memuat klausul ketat:
Skema Bagi Hasil: Kontrak mewajibkan penyetoran tetap (Fixed Fee) atau pembagian persentase (seperti 60% pengelola dan 40% RSUDAM) dari omzet bruto setelah pajak.
Integrasi Sistem: Pengelola wajib mengintegrasikan alat rekam transaksi langsung ke Bapenda untuk menjamin transparansi.
Hak Pemutusan Kontrak: RSUDAM memiliki hak penuh untuk melakukan audit berkala dan memutus kontrak secara sepihak jika pengelola melanggar aturan, termasuk jika mematok tarif di luar Pergub Lampung Nomor 18 Tahun 2023 (Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk motor pada 2 jam pertama).
Pertanyaannya:
Mengapa manipulasi omzet bernilai miliaran ini bisa lolos bertahun-tahun sebelum akhirnya ditampar oleh audit BPK?
Apakah manajemen RSUDAM sungguh-sungguh tidak tahu, atau ada oknum yang sengaja menutup mata karena ikut mencicipi remah-remah uang parkir tersebut?
Masyarakat Lampung tidak boleh terus-menerus diperas di area rumah sakit milik pemerintah. Setiap rupiah yang ditarik dari gerbang parkir RSUDAM adalah hak daerah yang seharusnya kembali dalam bentuk obat-obatan, fasilitas medis, dan pelayanan yang layak bagi warga miskin.
Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji manis evaluasi:
Putus Kontrak PT ABK: Manajemen RSUDAM harus tegas menghentikan kerja sama KSO dengan PT ABK atas dugaan manipulasi omzet dan penggelapan pajak.
Usut Tuntas Oknum Penikmat: Aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) harus turun tangan membongkar siapa saja oknum internal maupun eksternal yang menikmati aliran uang haram dari selisih omzet parkir tersebut.
Audit Forensik Total: Lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh sistem transaksi parkir, termasuk penerbitan kartu member, serta buka hasilnya secara transparan kepada publik.
Uang parkir rumah sakit adalah uang keringat rakyat yang sedang tertimpa musibah. Mengambil keuntungan haram di atas penderitaan orang sakit adalah kejahatan moral yang paling telanjang!
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak manajemen RSUD Abdul Moeloek dan PT ABK atas pemberitaan ini. (Red)






Tinggalkan Balasan