Hak Pembimbing RSUD AM Ditunda Demi Utang Rp215 Miliar
Bandar Lampung, Tipikor News — Kebijakan kontroversial kembali mencuat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek (AM) Provinsi Lampung.
Di tengah kewajiban para Clinical Instructor (CI) atau pembimbing klinik yang terus mendampingi mahasiswa praktik setiap hari, hak honorarium mereka justru tertahan hingga 14 bulan terhitung sejak September 2025.
Alih-alih segera dibayarkan, manajemen rumah sakit melalui Imam Ghazali (Eks Direktur RSUDAM) secara terbuka menyatakan bahwa dana tersebut terpaksa ditunda karena pihak manajemen harus memprioritaskan pelunasan utang rumah sakit yang telah membengkak hingga mencapai Rp215 miliar.
Manajemen beralasan bahwa kebijakan ini diambil untuk melakukan kaji ulang aturan hukum setelah Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) berubah status menjadi revenue center agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Assalamu’alaikum. Sore, baru saya baca ya. Jadi gini, apa yang disampaikan Dokter Tari itu benar, ya. Jadi begitu pergantian, kita mapping, menilai bahwa ada prioritas yang harus kita dulukan, yaitu hutang-hutang Rumah Sakit Abdul Moeloek mencapai 215 miliar.
Nah, jadi kita membuat satu keputusan untuk menunda, satu kedua, kaji ulang aturan hukum karena PPSDM sekarang menjadi revenue center, supaya tidak jadi temuan, kajiannya dan kita sudah meminta untuk dibuatkan pergub baru. Dan belum keluar pergubnya, sehingga kita belum bisa mengeluarkan itu.
Jangan sampai mereka nanti menerima dobel. Nah, itu akan menjadi temuan BPK, karena segala sesuatu uang yang dikeluarkan itu dipertanggungjawabkan. Uang itu tidak ke mana-mana, karena uang itu masuk ke rekening Bank Lampung, menjadi Silpa. Dan kita harus memprioritaskan pembayaran jasa dengan pembayaran hutang yang ditinggalkan, gitu ya.
Jadi, tidak ada maksud bahwa kita akan menunda mereka, enggak. Tapi di luar itu tetap mereka mendapatkan jasa, remun, jasa umum, ya, sehingga regulasi itu dibuat untuk safety ke depan di kemudian hari agar aturan hukumnya jelas. Gitu men, kata Imam Ghazali kepada Tipikor News, Senin (12/10/2026).
Alasan tersebut kontan menuai kritik tajam dan bantahan keras dari pihak sumber atau perwakilan pembimbing klinik. Kebijakan manajemen yang mengalihkan atau menunda hak murni para pembimbing demi menambal utang institusi dinilai tidak memiliki korelasi yang masuk akal dan justru menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Gak ada hubungan itu bung. Hak pembimbing kok disuruh buat bayar utang, kecuali anggaran rumah sakit,” tegas pihak sumber menanggapi alasan manajemen.
Sumber juga menyayangkan tidak adanya penjelasan ataupun sosialisasi secara transparan kepada para pembimbing selama ini terkait pengalihan dana tersebut untuk membayar utang.
Kritik semakin telak tatkala merujuk pada regulasi yang ada. Berdasarkan informasi Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikantongi pihak pembimbing, komposisi pembagian dana dari institusi pendidikan sudah diatur secara jelas dan rigid.
Aturan tersebut menetapkan bahwa 80% merupakan hak pembimbing dan pihak manajemen diklat, sedangkan 20% sisanya dibagikan untuk jasa seluruh pegawai rumah sakit.
Dengan dalih menunggu Pergub baru dan menahan hak para pembimbing untuk membayar utang, manajemen dinilai telah menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku.
Ironisnya lagi, pihak perguruan tinggi atau kampus-kampus diketahui telah melunasi biaya praktik tersebut secara langsung kepada pihak rumah sakit jauh sebelum para mahasiswa terjun ke lapangan.
Uang tersebut dipastikan masuk ke rekening resmi Bank Lampung dan tercatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Kritikus dan para pembimbing klinik mempertanyakan integritas tata kelola keuangan RSUD AM. Keputusan menahan keringat tenaga pendidik demi melunasi utang institusi dinilai sebagai bentuk pengabaian hak dasar pekerja.
Dimana para tenaga medis dan pembimbing klinik dipaksa menanggung beban finansial manajemen rumah sakit yang sarat akan masalah birokrasi dan ketidakjelasan regulasi. (Red)






Tinggalkan Balasan