Bapemperda DPRD Lampung Bahas Tiga Raperda Strategis Bersama OPD
BANDAR LAMPUNG — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Hanifal. S.P ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung dan dihadiri Wakil Ketua Condrowati. SE. M.Si serta anggota Bappemperda lainya. Pembahasan tersebut mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan, Raperda tentang Desa Wisata, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit daerah.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Setdaprov Lampung.
Agenda berikutnya membahas Raperda tentang Desa Wisata bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, serta instansi yang menangani perencanaan, lingkungan hidup, permukiman, pendapatan, keuangan, dan hukum.
Selanjutnya, RDP membahas pencabutan Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung. Pembahasan ini melibatkan Dinas Kesehatan, RSUD Jiwa, RSUD Bandar Negara Husada, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum, dan Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.
Melalui pembahasan bersama OPD terkait, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung mendorong agar setiap raperda dikaji secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian regulasi, kebutuhan daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat. Koordinasi lintas perangkat daerah menjadi bagian penting untuk mendukung penyusunan regulasi yang tepat sasaran dan dapat dilaksanakan secara efektif. (Tim)






Tinggalkan Balasan