BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan katalog elektronik, paket pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Administrasi Dan Umum di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang dikerjakan oleh penyedia Muda Gelora Sentosa memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi anggaran negara.

Proyek dengan Pagu Anggaran (SIRUP) sebesar Rp 4.764.360.000 (~Rp 4,76 miliar) ini menetapkan Nilai Total Kontrak final sebesar Rp 4,097.830.005 (~Rp 4,1 miliar).

Berstatus ON PROCESS dengan jadwal pemanfaatan dari Februari hingga Desember 2026, proyek ini tercatat menggunakan komponen 100% Produk Dalam Negeri (PDN) dan porsi Usaha Mikro Kecil (UMK) penuh.

Kendati demikian, pelaksanaan kontrak bernilai jumbo ini dinilai mencederai prinsip efisiensi fiskal akibat sejumlah kejanggalan substansial.

Sorotan utama tertuju pada ketidakwajaran harga satuan sewa kendaraan. Berdasarkan etalase Inaproc, penyedia membanderol tarif sewa bulanan untuk unit Toyota Avanza 1.5 G CVT Bensin 2024 seharga Rp 7.325.000,00 per bulan (sudah termasuk PPN 12%).

Padahal, merujuk pada aturan Standar Biaya Masukan (SBM) 2026 untuk wilayah Provinsi Lampung, satuan biaya sewa kendaraan operasional kantor kategori Minibus dipatok dengan batas maksimal sebesar Rp 6.201.000 per bulan.

Dengan demikian, terdapat selisih harga sewa sebesar Rp 1.124.000 per unit setiap bulannya yang secara nyata melampaui batasan maksimal yang diizinkan oleh regulasi keuangan negara.

Berdasarkan kalkulasi nilai total kontrak yang mencakup sekitar 51 unit kendaraan selama 11 bulan masa pemanfaatan, potensi pembengkakan anggaran (overcost) akibat pelampauan batas SBM ini ditaksir mencapai kisaran Rp 622 juta hingga Rp 630 juta.

Selain permasalahan selisih harga, substansi kontrak dalam etalase penyedia menunjukkan anomali fatal yang bertentangan dengan ketentuan baku SBM.

Berdasarkan pedoman SBM, satuan kerja penyewa wajib memastikan bahwa biaya sewa sudah mencakup pemeliharaan rutin serta kewajiban penyedia untuk menyediakan kendaraan pengganti, sehingga tidak diperkenankan adanya alokasi biaya pemeliharaan terpisah.

Sebaliknya, etalase penyedia mencatat komponen biaya perawatan sebagai “Tidak”, disertai klausul sepihak yang menyatakan: “Tidak Ada Kendaraan Pengganti. Segala kerusakan akibat kelalaian pemakaian, termasuk penggantian sparepart yang rusak menjadi tanggung jawab penyewa”.

Klausul ini menempatkan posisi keuangan negara dalam risiko ganda: di satu sisi anggaran digelontorkan melampaui batas maksimal SBM, namun di sisi lain penyedia justru melimpahkan risiko operasional dan perawatan yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak penyedia jasa.

Melihat besarnya potensi ketidakefektifan anggaran dan ketidaksesuaian dengan regulasi standar biaya, berbagai pihak mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

UIN Raden Intan Lampung dituntut untuk transparan dan meninjau ulang kontrak bernilai miliaran rupiah ini demi menegakkan akuntabilitas serta tata kelola keuangan negara yang bersih dan efisien. Redaksi membuka ruang hak jawab. (Tim)