DPRD Lampung Tetapkan 28 Raperda dalam Propemperda Tahun 2027
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi menetapkan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arah regulasi daerah berjalan terencana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Kostiana, S.E., M.H., Ismet Roni, S.H., M.H., Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Naldi Rinara, S.E., M.M.
Hadir pula dalam agenda tersebut Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, SP, menegaskan bahwa Propemperda memegang peranan vital sebagai instrumen seleksi awal regulasi agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Propemperda harus mampu menjadi pintu gerbang awal untuk menyeleksi rancangan peraturan daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum, yaitu hukum nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembantuan yang diemban oleh daerah,” ujar Hanifal.
Landasan Hukum dan Prioritas Pembangunan
Penyusunan 28 Raperda dalam Propemperda 2027 ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya.
- Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024.
- Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung.
Ke depan, ke-28 Raperda tersebut akan dibahas secara bertahap dengan memprioritaskan kebutuhan riil masyarakat serta arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah. DPRD memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mampu diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lampung. (Tim)






Tinggalkan Balasan