WAY KANAN, TIPIKOR NEWS — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan register di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, pengambilalihan dilakukan karena perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar.

“Besarnya kerugian negara yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun membuat perkara ini menjadi perhatian nasional. Karena itu, penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar lebih efektif dan optimal,” kata Danang, Rabu (5/8/2026).

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Lampung mengungkap telah melakukan penyelamatan keuangan negara melalui uang titipan dan penyitaan aset senilai lebih dari Rp1,368 triliun.

Pengambilalihan perkara tersebut telah dituangkan dalam berita acara tertanggal 11 Mei 2026.

Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih berlangsung dengan melibatkan instansi dan para ahli terkait. Termasuk perhitungan mengenai luas kawasan hutan yang diduga mengalami penyalahgunaan.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah, BUMN, serta pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Semua alat bukti akan dicermati oleh tim untuk menentukan siapa yang memiliki mens rea atau niat jahat sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Danang.

Terkait kemungkinan mantan kepala daerah ikut diproses, Danang menegaskan bahwa penyidik akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.

“Siapa pun yang didukung alat bukti dan diduga terlibat tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam perkara ini, dua mantan Bupati Way Kanan, Bustami Zainuddin dan Raden Adipati Surya, diketahui telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung. Raden Kalbadi, ayah kandung Raden Adipati Surya, juga telah diperiksa.

Perkara kini menjadi perhatian nasional dan penanganannya berada di tangan Kejaksaan Agung. (*)