Editorial: Abaikan Warning KPK, Rp 78 Miliar APBD Lampung Terkuras untuk Instansi Vertikal
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Di saat roda perekonomian rakyat kecil merangkak di atas kubangan jalan rusak dan infrastruktur dasar yang tak kunjung tersentuh perbaikan, sebuah pemandangan kontras tersaji di lembar dokumen anggaran daerah. Alih-alih memprioritaskan hajat hidup orang banyak, pundi-pundi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Lampung justru mengalir deras bagai tanpa bendungan untuk membiayai proyek fisik lembaga kejaksaan.
Total fantastis nyaris menyentuh Rp 77.966.277.345,00 digelontorkan untuk pembangunan, renovasi, hingga rehabilitasi gedung kantor dan fasilitas instansi vertikal tersebut. Sebuah angka jumbo yang sontak memicu gelombang kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat, lembaga swadaya, hingga pengamat kebijakan publik.
Kebijakan royal ini kian mencolok mata lantaran diterjang di tengah peringatan keras yang pernah digaungkan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Ketua KPK secara tegas mewanti-wanti para kepala daerah agar tidak memberikan dana hibah atau mengucurkan APBD kepada instansi vertikal di daerah.
Alasannya sangat rasional: lembaga vertikal telah mendapatkan alokasi pembiayaan penuh melalui APBN. Oleh karena itu, sokongan dana dari kas daerah dinilai sebagai bentuk pemborosan, tidak tepat sasaran, serta berpotensi besar memicu konflik kepentingan.
Namun, instruksi penegak anti-rasuah tersebut seolah diabaikan begitu saja oleh Pemerintah Provinsi dan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Lampung, yang tetap menggelontorkan dana selama dua tahun berturut-turut.
Berdasarkan data dokumen anggaran, aliran dana daerah ini terbagi ke dalam proyek-proyek mercusuar yang dikelola melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung:
Proyek di Bawah Dinas PU Kota Bandar Lampung (2025;2026): Pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung (Tahap I): Rp 15.000.000.000,00, Pembangunan Gedung Kejati Provinsi Lampung (Tahap II): Rp 45.000.000.000,00 dan Pembangunan Aula TK Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Lampung: Rp 500.000.000,00.
Proyek di Bawah Dinas PKPCK Provinsi Lampung (Tahun 2026): Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung: Rp 13.499.989.230,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kejari Metro: Rp 4.999.960.200,00, Â Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang): Rp 4.499.961.900,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Pesawaran: Rp 1.245.967.800,00.
Kemudian, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Tulang Bawang Barat: Rp 1.239.973.200,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Lampung Barat: Rp 1.231.964.200,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Mesuji: Rp 1.219.954.500,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Pringsewu: Rp 1.199.952.000,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui): Rp 945.973.080,00,
Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Way Kanan: Rp 769.980.800,00, Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara: Rp 559.999.440,00, Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung (Jl. Sultan Hasanudin, Bandar Lampung): Rp 557.812.575,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Lampung Selatan: Rp 394.233.570,00, Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Kejari Tanggamus: Rp 349.980.000,00, dan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang): Rp 250.574.850,00.
Secara aturan hukum administrasi negara, pengelolaan dana hibah ke instansi vertikal sebenarnya dimungkinkan apabila benar-benar menunjang urusan pemerintahan daerah. Namun, mekanisme tersebut diatur sangat ketat dan wajib mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, serta kemampuan keuangan anggaran daerah.
Ketika Dinas PUPR dan Dinas PKPCK justru royal menghabiskan puluhan miliar rupiah untuk instansi vertikal, di sisi lain banyak infrastruktur dasar yang terbengkalai. Sebagai contoh, alokasi tersebut dinilai sangat kurang tepat sasaran karena seharusnya anggaran difokuskan untuk perbaikan jalan rusak di berbagai wilayah kabupaten/kota yang hingga kini masih dikeluhkan oleh masyarakat luas.
Polemik ini memunculkan dua desakan utama bagi para pemangku kebijakan: Kepada Walikota, Bupati, Gubernur, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Dituntut memiliki keberanian politik untuk mencoret dan menghapus pos anggaran hibah instansi vertikal. Mereka memegang kebijakan penuh atas alokasi anggaran, sehingga sudah sepatutnya mengembalikan fokus APBN/APBD sesuai porsinya.
Kepada Jajaran Kejaksaan: Dituntut menunjukkan integritas moral dengan berani menolak kucuran dana hibah yang bersumber dari APBD.
Uang rakyat harus diprioritaskan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kemegahan fisik instansi yang operasional dan pembangunannya telah dijamin penuh oleh negara melalui APBN.
Bagaimana pandangan Anda terhadap masifnya aliran dana APBD untuk instansi vertikal di saat fasilitas dasar publik di daerah masih banyak yang membutuhkan uluran tangan anggaran? (red)






Tinggalkan Balasan