Bandar Lampung, Tipikor.news – Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Lampung tidak akan segan segan membawa persoalan SMA Negeri 3 Kotabumi ke Aparat Penegak Hukum (APH), jika pihak yang bersangkutan tidak mengembalikan kerugian negara sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Saya tidak segan-segan merekomendasikan agar persoalannya ditangani aparat penegak hukum (APH), karena hal ini menyangkut penggunaan anggaran pemerintah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin (28/7/2025).
Lebih lanjut Thomas mengatakan, agar hal serupa tidak terjadi lagi dan menjadi efek jera ke depannya, pihaknya akan melakukan mutasi.
Disdikbud berencana melakukan mutasi sejumlah kepala sekolah (kepsek) sebagai langkah untuk menekan penyimpangan anggaran pendidikan.
“Kami sudah menyiapkan langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran di lembaga pendidikan tingkat menengah atas negeri. Salah satunya adalah dengan memutasi atau merolling kepala sekolah,” kata Thomas.
Namun, ia juga menekankan bahwa kepala sekolah yang ditempat tugasnya terjadi penyimpangan penggunaan anggaran terlebih dahulu harus mengembalikan apa yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah.
“Jadi, yang pertama ya harus mengembalikan dana yang digunakan tidak sesuai ketentuan ke kas daerah. Itu rekomendasi BPK kepada pak Gubernur, dan saya sebagai kepala Disdikbud wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.
SMAN 3 Kotabumi Merugikan Keuangan Negara Rp 215 Juta
Diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 215.974.472.
Setelah menjadi temuan BPK, pihak SMAN 3 Kotabumi mengembalikan Rp 20 juta pada 19 Mei 2025 lalu. Dengan demikian hingga saat ini yang masih menjadi tanggung jawab salah satu SMAN Unggulan di Lampung itu sebesar Rp 195.974.472.
Modus yang dimainkan oknum Kepala SMAN 3 Kotabumi dalam mengangkangi dana BOSP tahun anggaran 2024 tersebut dengan melampirkan nota pembayaran hasil buatannya sendiri. (**)