BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Munculnya alokasi anggaran sebesar Rp69.916.400.000 dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan spesifikasi biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa SMA menuai tanda tanya dari kalangan kepala sekolah.
Sejumlah kepala SMA Negeri di Provinsi Lampung mengaku heran dengan adanya nomenklatur anggaran tersebut. Pasalnya, menurut mereka, Praktik Kerja Lapangan (PKL) bukan merupakan bagian dari kurikulum maupun kegiatan pembelajaran di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Salah seorang kepala SMA Negeri yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa PKL hanya dikenal di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Kalau SMA ya gak ada PKL, kalau SMK ada Praktek Industri. Kalau SMA ada PKL itu namanya mengada-ada artinya,” ujar kepala sekolah tersebut kepada Tipikor News, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas dokumen RKA Disdikbud Lampung Tahun Anggaran 2026 yang mencantumkan anggaran Rp69,916 miliar pada subkegiatan Penyediaan Biaya Personal Peserta Didik Sekolah Menengah Atas. Dalam rincian belanjanya, anggaran tersebut ditulis sebagai Subsidi Bantuan Operasional Pemerintah Daerah dengan spesifikasi Biaya PKL Siswa.
Menurut para kepala sekolah, selama ini peserta didik SMA tidak diwajibkan mengikuti PKL sebagaimana siswa SMK yang menjalani praktik kerja di dunia usaha dan dunia industri sebagai bagian dari kurikulum.
Karena itu, pencantuman spesifikasi biaya PKL siswa dalam program yang ditujukan bagi SMA dinilai perlu mendapat penjelasan dari Disdikbud Provinsi Lampung agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan satuan pendidikan maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tipikor News masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait dasar penyusunan nomenklatur anggaran tersebut, termasuk apakah terdapat program khusus yang dimaksud atau terjadi kekeliruan dalam penyusunan dokumen anggaran.
Besarnya nilai anggaran yang mencapai hampir Rp70 miliar dinilai membuat penjelasan dari pemerintah menjadi penting sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Selain menjawab pertanyaan publik, klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara nomenklatur kegiatan, dasar hukum pelaksanaan program, serta implementasinya di lapangan. (Red)










