Scroll untuk baca artikel
Anggaran

Kadisdikbud Lampung Buka Fakta Anggaran Rp69,9 Miliar, Tegaskan untuk BOPD Pengganti Uang Komite

23
×

Kadisdikbud Lampung Buka Fakta Anggaran Rp69,9 Miliar, Tegaskan untuk BOPD Pengganti Uang Komite

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran sebesar Rp69.916.400.000 dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 yang sempat menjadi perhatian publik karena tercantum dengan nomenklatur biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa SMA.

Thomas Amirico menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi pelaksanaan PKL siswa SMA. Menurutnya, dana sebesar Rp69,9 miliar itu merupakan alokasi Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang disiapkan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai dukungan pembiayaan operasional sekolah setelah kebijakan penghapusan uang komite.

“Anggaran tersebut merupakan Program BOPD yang diperuntukkan bagi SMA dan SMK Negeri. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung operasional sekolah setelah penghapusan uang komite,” ujar Thomas Amirico, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, munculnya nomenklatur PKL pada dokumen perencanaan awal bukan karena perubahan tujuan penggunaan anggaran, melainkan akibat proses administratif saat penyusunan anggaran melalui sistem e-budgeting.

“Terkait hal ini, ketika penyusunan anggaran dilakukan, Standar Satuan Harga (SSH) untuk BOPD masih dalam proses pembaruan sehingga belum dapat di-update pada sistem. Karena itu, nomenklatur yang muncul belum menggambarkan peruntukan anggaran yang sebenarnya,” jelasnya.

Untuk memastikan legalitas program tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung telah menetapkan dasar hukum melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/163/V.01/HK/2026 tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Pemerintah Provinsi Lampung, yang dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOPD Tahun 2026.

Berdasarkan Juknis tersebut, BOPD diberikan kepada SMA Negeri dan SMK Negeri berdasarkan jumlah peserta didik. Sekolah reguler memperoleh bantuan sebesar Rp500.000 per siswa per tahun, sedangkan sekolah unggul menerima Rp600.000 per siswa per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari kegiatan pembelajaran, pembayaran honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), pelaksanaan asesmen, hingga pembiayaan layanan dasar pendidikan.

Thomas Amirico juga memaparkan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disesuaikan dengan Juknis BOPD 2026, alokasi dana disusun berdasarkan indeks bantuan yang jelas. Untuk SMA Reguler, bantuan ditetapkan sebesar Rp500.000 per siswa dengan sasaran 35.507 peserta didik, sedangkan SMA Unggul memperoleh Rp600.000 per siswa dengan sasaran 97.224 peserta didik.

Menurutnya, keberadaan Keputusan Gubernur beserta Juknis BOPD menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program tersebut. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penggunaan anggaran yang sempat menimbulkan pertanyaan akibat perbedaan nomenklatur pada dokumen perencanaan awal.

“Kami memastikan seluruh pelaksanaan BOPD mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh sekolah dan peserta didik di Provinsi Lampung,” tegas Thomas Amirico.

Melalui Program BOPD Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri memperoleh dukungan pembiayaan operasional yang memadai sehingga kebijakan pendidikan gratis pasca-penghapusan uang komite dapat berjalan optimal serta meningkatkan mutu layanan pendidikan di Provinsi Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *