BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, ST., SE., MM. memaparkan arah kebijakan dan Rencana Aksi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Menurut Descatama, Rencana Aksi 2026 merupakan penjabaran operasional dari Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029. Seluruh program disusun agar selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Lampung, yakni “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas”.
“Dengan perencanaan yang matang, kami ingin memastikan seluruh dukungan administrasi, persidangan, legislasi, penganggaran, hingga pengawasan DPRD dapat berjalan optimal, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Descatama, Rabu (8/7/2026)
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2026 Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengelola Belanja Pembangunan Daerah sebesar Rp370.546.400.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Descatama menegaskan, Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan dukungan administratif dan teknis kepada 85 anggota DPRD Provinsi Lampung. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan target ketercapaian kinerja operasional sebesar 100 persen pada akhir tahun dengan evaluasi berkala setiap triwulan.
“Kami mengemban tanggung jawab administratif dan teknis operasional yang besar untuk mendukung pelaksanaan tugas anggota DPRD. Karena itu, seluruh indikator kinerja akan kami kawal secara konsisten agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” katanya.
Selain mengejar target kinerja, Sekretariat DPRD juga menargetkan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perangkat daerah hingga mencapai nilai 71. Di bidang legislasi, kesekretariatan turut mengawal penyelesaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sesuai target yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, Rencana Aksi 2026 difokuskan pada sejumlah agenda strategis, antara lain fasilitasi pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan naskah akademik, penguatan dokumentasi produk hukum melalui JDIH, dukungan pembahasan KUA-PPAS, evaluasi LKPJ Gubernur, fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, hingga optimalisasi pelaksanaan reses, kunjungan kerja, dan penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Tak hanya itu, Sekretariat DPRD juga terus memperkuat tata kelola internal melalui peningkatan kompetensi aparatur, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), penguatan transparansi pengelolaan keuangan, serta percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Saat ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung diperkuat oleh 213 aparatur, terdiri atas 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar pada lima bagian utama, yakni Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-Undangan, serta Bagian Fasilitasi Aspirasi, Humas, dan Protokol.
Descatama optimistis seluruh program yang telah dirancang dapat terlaksana sesuai target meskipun dihadapkan pada dinamika agenda politik dan pemerintahan yang cukup padat.
“Kami terus melakukan penguatan koordinasi dan evaluasi agar seluruh pelayanan kepada DPRD maupun masyarakat dapat berjalan semakin baik. Harapannya, seluruh program yang telah direncanakan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (RED)





















