Waspada Akun TikTok Palsu yang Mencatut dan Mengunggah Konten Tanpa Izin
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Pemimpin Redaksi Tipikor News, Novri Yansyah, menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, pembaca setia, serta seluruh mitra kerja terkait maraknya pemanfaatan dan re-upload konten berita Tipikor News secara ilegal di platform media sosial TikTok.
Berdasarkan penelusuran tim internal dan laporan masyarakat, ditemukan beberapa akun TikTok diantaranya akun @topikor.lampung dan @hph.lampung yang terbukti mengunggah ulang (re-post) karya jurnalistik, desain grafis, serta konten video milik Tipikor News tanpa seizin redaksi.
Redaksi Tipikor News menegaskan bahwa akun TikTok @topikor.lampung dan @hph.lampung bukan bagian dari media Tipikor News dan tidak memiliki hubungan kerja sama dalam bentuk apa pun.
Tindakan mengambil, memotong, merubah, maupun mendistribusikan ulang karya jurnalistik Tipikor News tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran terhadap hak cipta dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak redaksi melalui Pimpinan Redaksi Novri Yansyah telah melayangkan laporan resmi terkait pelanggaran hak cipta kepada pihak platform (TikTok) dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila tindakan pencatutan ini tidak segera dihentikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memastikan kebenaran informasi langsung melalui saluran/media resmi Tipikor News. Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala dampak hukum, penyalahgunaan, atau narasi yang dibangun oleh akun-akun yang mencatut konten tersebut.
“Kami meminta kepada pemilik akun-akun tersebut untuk segera menghentikan penyebaran dan menghapus seluruh materi milik Tipikor News yang diunggah tanpa izin. Kepada seluruh pembaca, harap selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi kami.” (RED)






Tinggalkan Balasan