Scroll untuk baca artikel
Bandar Lampung

Jangan Sampai Ditolak! Ini Tahapan Penting Pengurusan PBG di Bandar Lampung

15
×

Jangan Sampai Ditolak! Ini Tahapan Penting Pengurusan PBG di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor news – Masyarakat yang berencana membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menghindari penolakan permohonan, pemohon perlu memahami setiap tahapan pengurusan PBG secara benar dan lengkap.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin, S.H., M.M., mengatakan bahwa pengurusan PBG merupakan langkah penting untuk memastikan bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan pemerintah.

“Pemohon harus memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor utama agar proses pengajuan PBG dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan,” ujar Muhaimin.

Tahap pertama dalam pengurusan PBG adalah mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses secara daring melalui portal resmi pemerintah.

Pada tahap ini, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, proses verifikasi dan pemeriksaan teknis akan dilakukan oleh instansi terkait.

Apabila hasil pemeriksaan telah memenuhi seluruh persyaratan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Selanjutnya, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui Kas Daerah sesuai nilai yang tercantum dalam SKRD.

Bukti pembayaran yang diterbitkan oleh Kas Daerah kemudian disampaikan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung untuk proses administrasi lanjutan.

Setelah seluruh tahapan tersebut dipenuhi dan diverifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhaimin menegaskan bahwa masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan SIMBG dengan baik dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar proses penerbitan PBG dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

“Dengan memahami alur pengurusan PBG sejak awal, masyarakat dapat menghindari kendala administrasi yang berpotensi menghambat proses penerbitan persetujuan bangunan gedung,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan PBG mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan PBG melalui portal SIMBG yang telah disediakan pemerintah.

Jangan sampai pengajuan PBG Anda ditolak. Pastikan seluruh dokumen lengkap, pahami setiap tahapan pengurusan, dan lakukan pembayaran retribusi sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan mengikuti alur yang benar, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan lebih lancar dan cepat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *