TEGAS! Disdikbud Lampung Terbitkan SE Ancam Sanksi Penyalahgunaan Narkoba, Larangan Vape dan Rokok di Sekolah
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Disdikbud merilis Surat Edaran resmi yang melarang keras seluruh bentuk aktivitas merokok maupun penggunaan rokok elektrik ( vape ) di area satuan pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
Langkah drastis ini diambil sebagai tindakan preventif menghadapi modus maraknya penyusupan zat berbahaya dan narkotika ke dalam cairan ( liquid ) vape.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, S.STP. , menegaskan bahwa pihak dinas tidak akan mengukur segala bentuk peredaran maupun penggunaan vape di lingkungan sekolah. Modus pencampuran zat psikoaktif ke dalam cairan yang menyerupai cairan biasa menjadi ancaman serius bagi keselamatan para siswa.
“Kami mengingatkan kepada seluruh siswa SMA/SMK di Provinsi Lampung untuk segera menjauhi dan tidak menyentuh liquid vape bernarkoba. Jaga masa depan kalian! Kita wujudkan generasi Lampung yang bersih, cerdas, berkarakter, dan berprestasi tanpa narkoba,” tegas Thomas Americo.
Instruksi Keras Surat Edaran Nomor:400.3.8/14374/V.01/DP.2/2026
Melalui Surat Edaran ini, Disdikbud Provinsi Lampung mengatur seluruh Kepala Cabang Dinas Wilayah I–VII dan Para Kepala Sekolah SMA/SMK untuk menerapkan Toleransi Nol ( Zero Tolerance ) terhadap aturan berikut:
Dilarang Keras Merokok & Menggunakan Vape: Seluruh peserta dilarang mengonsumsi rokok konvensional maupun vape dalam bentuk apa pun di dalam area sekolah.
Sita dan Tindak Bawaan Ilegal: Dilarang membawa, menyimpan, atau menguasai perangkat vape beserta cairannya di lingkungan sekolah.
Larangan Peredaran & Transaksi: Dilarang keras menawarkan, memperjualbelikan, atau mendistribusikan produk rokok dan vape kepada sesama siswa.
Sterilisasi Total Seluruh Area: Larangan berlaku mutlak di seluruh sudut sekolah—mulai dari ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, hingga sarana ibadah.
Peringatan Bahaya dan Dampak Fatal
Disdikbud Lampung memperingatkan bahaya nyata dari cairan vape yang kerap disusupi zat-zat mematikan seperti ganja sintetis (THC), sabu (metamfetamin), dan zat psikoaktif berbahaya lainnya. Penggunaan zat ini memicu bahaya yang fatal:
Kerusakan Kesehatan Permanen: Memicu gangguan otak, gangguan mental berat (depresi, halusinasi), kerusakan paru-paru, serangan jantung, hingga risiko gagal napas dan kecanduan akut.
Sanksi Hukum & Kehancuran Masa Depan: Menghancurkan prestasi akademis serta dihadapkan dengan sanksi pidana hukum.
Disdikbud Provinsi Lampung memastikan akan terus mengawasi seluruh sekolah demi menjamin lingkungan belajar yang bersih, aman, dan bebas dari bahaya rokok maupun narkoba. (RED)





Tinggalkan Balasan