Bandar Lampung, Tipikor News – Alokasi anggaran untuk Sub Kegiatan Pelayanan Dukungan Psikososial pada Dinas Sosial Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan.

Dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), program yang ditujukan bagi korban bencana alam dan sosial itu memiliki pagu mencapai Rp17.130.194.647,20, sementara target penerima layanan tercatat hanya 500 orang.

Sub kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Provinsi yang akan dilaksanakan selama Januari hingga Desember 2026.

Sasaran program adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdampak bencana, dengan indikator kinerja berupa terpenuhinya kebutuhan dasar korban bencana sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

Besarnya pagu anggaran dibandingkan jumlah target penerima manfaat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran. Jika dihitung secara sederhana, nilai anggaran tersebut setara sekitar Rp34,26 juta per target penerima layanan.

Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh dana diberikan kepada setiap penerima, karena di dalamnya juga terdapat berbagai komponen belanja operasional, administrasi, serta pengadaan barang pendukung kegiatan.

Berdasarkan rincian dalam dokumen RKA, anggaran digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain pengadaan alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, fotokopi, banner, sertifikat, materai, hingga kaos peserta kegiatan Taruna Siaga Bencana (TAGANA).

Selain itu, terdapat pula belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dengan nilai sekitar Rp2,84 miliar, meliputi pengadaan 250 unit kursi roda, paket sembako untuk Gebyar PKH, paket sembako bagi kelompok rentan, paket Safari Ramadan, serta hadiah Appreciation Day bagi pendamping sosial.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa anggaran tidak hanya digunakan untuk pelayanan psikososial secara langsung, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan operasional dan bantuan sosial.

Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang lebih rinci mengenai proporsi anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk layanan psikososial kepada korban bencana. Sebagai dokumen perencanaan, RKA belum mencerminkan realisasi pelaksanaan kegiatan.

Karena itu, transparansi dalam pelaksanaan program, penyaluran bantuan, serta pelaporan penggunaan anggaran menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana dana publik tersebut memberikan manfaat langsung kepada korban bencana.

Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp17 miliar, program ini patut mendapat perhatian dan pengawasan bersama.

Publik berhak mengetahui bagaimana setiap komponen anggaran digunakan, bagaimana mekanisme penetapan 500 penerima manfaat dilakukan, serta bagaimana keberhasilan program akan diukur ketika kegiatan telah selesai dilaksanakan. (Red)