Ahli Hukum Soroti Belum Ditahannya Febri Adriansyah, Sampaikan Kekhawatiran soal Keselamatan
Jakarta, Tipikor News – Ahli Hukum Pidana sekaligus advokat senior, Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Febri Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Henry mengaku memiliki kekhawatiran terhadap keselamatan Febri. Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan praktik yang selama ini lazim dilakukan dalam penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung, di mana tersangka umumnya langsung menjalani penahanan.
“Saya khawatir Febri akan dihabisi,” ujar Prof. Henry.
Ia mengemukakan sejumlah alasan yang melatarbelakangi kekhawatirannya. Salah satunya adalah belum adanya penahanan terhadap Febri meskipun telah berstatus tersangka. Selain itu, ia juga menyinggung adanya informasi bahwa penyidik disebut tidak mengetahui keberadaan Febri ketika mendapat pertanyaan dari awak media.
Prof. Henry juga mengaitkan kekhawatirannya dengan pernyataan Febri dalam konferensi pers sebelumnya yang menyebut, “uang dan emas itu ada yang punya.” Menurutnya, apabila pernyataan tersebut benar, maka secara hipotetis dapat muncul pihak-pihak yang berkepentingan agar informasi tersebut tidak berkembang lebih lanjut.
Meski demikian, Prof. Henry menegaskan bahwa pernyataannya merupakan kekhawatiran pribadi dan berharap skenario tersebut tidak pernah terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang membenarkan adanya ancaman terhadap keselamatan Febri Adriansyah ataupun menjelaskan secara rinci alasan belum dilakukannya penahanan. Demikian pula, belum ada bukti yang menunjukkan adanya upaya sebagaimana dikhawatirkan oleh Prof. Henry.
Tipikor News mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak terkait.







Tinggalkan Balasan