Fakta Anggaran Dinas Kehutanan Lampung 2026: Gaji, Tunjangan, hingga TPP Capai Rp58,6 Miliar!
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kehutanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp58.649.142.863 untuk membiayai gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) selama Tahun Anggaran 2026.
Alokasi tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun 2026 pada subkegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN.
Berdasarkan dokumen anggaran, dana sebesar Rp58,65 miliar itu diperuntukkan bagi pembayaran hak keuangan 513 ASN di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama satu tahun anggaran, dengan sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rincian anggaran menunjukkan bahwa belanja tersebut terbagi menjadi dua komponen utama, yakni Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp32.850.145.056 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp25.798.997.807.
Komponen terbesar dalam belanja pegawai berasal dari gaji pokok ASN yang mencapai Rp24.609.486.538. Dari jumlah tersebut, gaji pokok PNS dianggarkan sebesar Rp23.975.995.428, sedangkan gaji pokok PPPK sebesar Rp633.491.110.
Selain gaji pokok, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk berbagai tunjangan. Tunjangan keluarga ASN mencapai Rp2.663.202.976, tunjangan jabatan sebesar Rp767.620.000, tunjangan jabatan fungsional PNS Rp2.956.288.000, tunjangan jabatan fungsional PPPK Rp7.560.000, tunjangan fungsional umum ASN Rp369.689.600, tunjangan beras ASN Rp1.377.600.000, serta tunjangan PPh atau tunjangan khusus ASN sebesar Rp97.772.764.
Dokumen juga menunjukkan bahwa sebagian besar perhitungan gaji dan tunjangan menggunakan koefisien 14 bulan, yang umumnya mencakup pembayaran gaji rutin, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi pos anggaran terbesar kedua dengan nilai hampir Rp25,8 miliar.
TPP diberikan berdasarkan beban kerja dan kelas jabatan kepada berbagai kelompok ASN, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional, penyuluh kehutanan, polisi kehutanan, pengendali ekosistem hutan, analis, bendahara, sekretaris, kepala UPT, kepala bidang, hingga petugas administrasi, pengemudi, dan pramu kebersihan.
Dalam rincian DPA, nilai TPP berbeda-beda sesuai jabatan dan beban kerja masing-masing. Misalnya, Kepala Dinas memperoleh TPP berdasarkan beban kerja sesuai kelas jabatan yang telah ditetapkan, demikian pula pejabat administrator, pengawas, pelaksana, hingga PPPK.
Dokumen tersebut ditandatangani di Bandar Lampung pada 2 Januari 2026 oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Richyansyah, M.Si., serta disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
Besarnya anggaran belanja pegawai tersebut mencerminkan kebutuhan pembiayaan sumber daya manusia di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pengelolaan kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, perlindungan hutan, serta pelayanan kepada masyarakat sepanjang Tahun Anggaran 2026.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen DPA SKPD Tahun Anggaran 2026 yang memuat rencana alokasi anggaran.
Penyajian data bertujuan memberikan informasi kepada publik mengenai struktur belanja pegawai dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Evaluasi atas efisiensi maupun efektivitas penggunaan anggaran memerlukan analisis lebih lanjut terhadap realisasi pelaksanaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)







Tinggalkan Balasan