BANDAR LAMPUNG β€” DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memperkuat fungsi legislasi melalui dialog bersama DPD RI dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terkait pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dialog tersebut digelar di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung, yang menjadi ruang koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah ke depan, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P.; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung, Sukartini, S.AP., M.M.; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., yang mewakili Kepala Biro Hukum. Turut hadir perwakilan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung.

Hanifal mengatakan, dialog tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah agar penyusunan Perda ke depan lebih terarah.

β€œAgenda hari ini merupakan dialog untuk mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah. Kami mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kanwil Kementerian Hukum, dan Biro Hukum,” ujar Hanifal.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk memperkuat proses perencanaan pembentukan Perda, termasuk melihat kebutuhan pengaturan, kesiapan Ranperda, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Propemperda, sehingga rancangan regulasi yang diprioritaskan benar-benar memiliki urgensi dan relevan dengan kebutuhan daerah.

Melalui dialog antara DPD RI, DPRD, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, hasil evaluasi dan inventarisasi diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan Propemperda 2027.

DPRD Provinsi Lampung akan menjadikan proses tersebut sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi, agar pembentukan Perda tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim)