BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Realisasi belanja barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, alokasi anggaran rumah sakit pelat merah tersebut tercatat sangat timpang, di mana vendor dan korporasi skala besar menyerap dana publik hingga puluhan miliar rupiah, meninggalkan porsi yang relatif minim bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Berdasarkan data dashboard realisasi pengadaan e-Katalog, RSUD Dr. Abdul Moeloek telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 159,13 miliar yang tersebar dalam 491 paket pekerjaan. Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 89,74 miliar (56,39 persen) tersedot ke kantong korporasi dan vendor besar (Non-UMK). Sementara itu, pelaku UMK hanya kebagian Rp 69,39 miliar (43,61 persen).

Gurita Vendor Besar di RSUD Abdul Moeloek

Ketimpangan alokasi ini dipicu oleh dominasi vendor-vendor mapan skala nasional yang menguasai paket-paket bernilai fantastis, mulai dari penyediaan alat kesehatan, obat-obatan, hingga jasa pendukung.

Beberapa penyedia besar yang tercatat menyerap anggaran terbesar di RSUD Dr. Abdul Moeloek antara lain: PT Batin Alam Pratama: Menyerap dana mencapai Rp 14,57 miliar, PT Mindray Medical Indonesia: Mengantongi kontrak sebesar Rp 10,44 miliar, PT Pratapa Nirmala: Menguasai pengadaan senilai Rp 6,15 miliar.

Kemudian, PT Global Dispomedika: Membekukan kontrak sebesar Rp 4,90 miliar, dan PT Royal Gading Resika: Menyerap anggaran jasa pengamanan sebesar Rp 3,43 miliar.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib para pelaku usaha kecil lokal yang sebagian besar hanya memperoleh paket-paket remah bernilai di bawah Rp 50 juta.

Dominasi vendor skala besar ini dinilai menodai semangat efektivitas anggaran daerah dalam menggerakkan perekonomian lokal. Skema pemaketan pengadaan yang tidak ramah UMK disinyalir menjadi penyebab utama sulitnya pelaku usaha kecil bersaing dalam proyek pengadaan berskala besar.

“Ketika Rp 89 miliar lebih anggaran daerah terserap ke vendor-vendor besar yang mayoritas berpusat di luar daerah, perputaran uang di tingkat lokal menjadi sangat terbatas. RSUD Abdul Moeloek seharusnya melakukan pemaketan ulang (unbundling) pada pekerjaan-pekerjaan non-teknis agar dapat diakses oleh UMKM lokal di Lampung,” tegas pengamat kebijakan publik daerah.

Selain persoalan monopoli vendor besar, pengadaan RSUD Dr. Abdul Moeloek juga dicatat masih bergantung pada produk impor/non-PDN (Produk Dalam Negeri). Ditemukan sedikitnya 200 paket pengadaan yang nilai PDN-nya bernilai Rp 0 (nol rupiah), dengan total belanja produk non-PDN mencapai Rp 35,01 miliar (22,00 persen) dari keseluruhan realisasi.

Masyarakat dan aktivis transparansi anggaran mendesak Inspektorat Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk segera melakukan audit evaluatif terhadap perencanaan belanja RSUD Dr. Abdul Moeloek. Hal ini penting guna memastikan anggaran APBD benar-benar mengalir untuk memberdayakan industri dalam negeri serta pelaku ekonomi kecil di daerah.

Ringkasan Anggaran Pengadaan RSUD Dr. Abdul Moeloek (TA 2026)

Total Realisasi Pengadaan: Rp 159.134.341.251 (491 Paket)

Porsi Vendor Besar (Non-UMK): Rp 89.743.515.046 (56,39%)

Porsi Usaha Mikro & Kecil (UMK): Rp 69.390.826.205 (43,61%)

Realisasi Produk Dalam Negeri (PDN): Rp 124.124.236.859 (78,00%)

Total Belanja Impor / Non-PDN: Rp 35.010.104.392 (22,00%)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RSUD Dr. Abdul Moeloek serta seluruh penyedia yang disebutkan. (red)