Lampung Selatan, Tipikor News β Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Candra Gautama, memimpin langsung kegiatan audiensi dan pengawasan bersama terhadap objek pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam rangka penguatan pengawasan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim gabungan BPPRD bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan pengawasan pada objek pajak milik PT Sugar Labinta yang berada di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Iwan Candra Gautama, mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
βSinergi antara BPPRD dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah demi mendukung pembangunan di Lampung Selatan,β ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam menunjang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap objek pajak akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap potensi PAD dapat terus meningkat sehingga mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
βLampung Selatan Maju, Bismillah Bisa,β menjadi semangat bersama dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat. (Red)





















