BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Di atas meja birokrasi, selembar kertas bertuliskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 19 Tahun 2026 disahkan dengan stempel resmi pada tanggal 6 Juli 2026.

Regulasi yang diteken oleh Wali Kota Eva Dwiana dan diundangkan oleh Sekda Iwan Gunawan ini digadang-gadang menjadi angin segar bagi warga kurang mampu yang mendambakan uluran tangan untuk biaya pengobatan.

Namun, bagi mereka yang tengah bergelut dengan maut di ruang-ruang rumah sakit, stempel tersebut justru menjelma menjadi lonceng kepedihan yang membungkam asa.

Di balik janji manis kucuran dana akomodasi dan transportasi yang mencapai Rp10 juta untuk pengobatan lokal serta Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk rujukan ke luar provinsi—tersimpan labirin aturan yang sarat akan kontradiksi tajam.

Alih-alih menjadi jaring pengaman sosial yang kokoh, regulasi ini justru menyodorkan daftar panjang pengecualian dan jerat birokrasi yang terkesan menutup pintu bagi pasien berpenyakit berat.

Bagian paling menyayat hati dari Perwali ini tertuang secara telanjang pada Bab VI Pasal 8. Di saat warga miskin berdarah-darah menghadapi vonis penyakit katastropik, regulasi ini justru dengan dingin mencoret daftar panjang kondisi medis yang “tidak diberi bantuan”.

* Diskriminasi bagi Pasien Gagal Ginjal: Ironi terbesar terpampang nyata pada Pasal 8 huruf i yang secara eksplisit mencoret Hemodialisa kedua dan seterusnya. Bagi pasien gagal ginjal kronis, cuci darah bukanlah pilihan gaya hidup atau prosedur sesekali, melainkan batas antara hidup dan mati yang harus dijalani secara rutin seumur hidup. Dengan membatasi bantuan hanya pada sesi pertama, Pemkot Bandar Lampung seolah memberikan harapan palsu, lalu membiarkan pasien dan keluarganya tersengal-sengal mencari biaya mandiri di sisa hidup mereka.

* Penggusuran Pejuang Kanker: Tak berhenti di situ, huruf j pada pasal yang sama dengan tegas mencoret biaya Kemoterapi. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang diklaim untuk meringankan beban pengobatan justru menyingkirkan terapi utama bagi para penderita kanker? Ini bukan lagi sekadar pembatasan fiskal, melainkan eliminasi terselubung terhadap hak-hak dasar warga atas akses kesehatan yang layak.

* Daftar Coret yang Menjepit: Belum cukup sampai di situ, Bab VI Pasal 8 juga menolak berbagai kebutuhan mendesak lainnya seperti penunjang diagnostik canggih (kecuali life-saving), alat bantu kesehatan (protesa gigi, kursi roda, kacamata, korset), hingga pengobatan tradisional dan penanganan infertilitas seperti bayi tabung.

Menjebak Rakyat di Antara Sanksi Mutlak dan Verifikasi Berlapis
Kritik tajam turut diarahkan pada mekanisme pertanggungjawaban yang berat sebelah dan menempatkan warga pada posisi yang sangat rentan.

* Pemerintah Lepas Tangan: Berdasarkan Bab X Pasal 10, kewajiban hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung secara otomatis putus seketika dana ditransfer ke rekening pendamping pasien. Pemerintah seolah cuci tangan begitu uang berpindah tangan, sementara seluruh beban pembuktian mutlak ditimpakan kepada keluarga pasien.

* Teror Psikologis Pengembalian Dana: Ancaman nyata terpampang pada Bab IX Pasal 11, di mana dana bantuan wajib dikembalikan ke kas daerah jika penerima terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, melakukan pelanggaran administratif pada berkas, atau melanggar fakta integritas. Di tengah kepanikan menghadapi anggota keluarga yang sakit kritis, kesalahan administratif sepele di tingkat kelurahan akibat ketidaktahuan warga justru diancam dengan teror pengembalian dana.

Pertanyaan Besar untuk Nurani Birokrasi
Perwali No. 19 Tahun 2026 ini menyisakan sebuah ganjalan moral yang menuntut jawaban tegas dari para pemangku kebijakan di Kota Tapis Berseri: Apakah regulasi ini benar-benar dirancang untuk melindungi rakyat kecil, atau sekadar instrumen administratif untuk membatasi pengeluaran anggaran daerah di bawah dalih “kemampuan keuangan daerah”?

Ketika birokrasi sibuk membentengi diri melalui pasal-pasal pengecualian yang ketat dan ancaman sanksi administratif, nyawa warga terus berpacu dengan waktu. Di balik stempel pengesahan bertanggal 6 Juli 2026 tersebut, ada jeritan sunyi masyarakat yang terperangkap di antara aturan yang kaku dan belas kasihan yang ternyata bersyarat. (Red)