Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Isu Penetapan Tersangka terhadap VWB oleh Polda Lampung

91
×

Kuasa Hukum Bantah Isu Penetapan Tersangka terhadap VWB oleh Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News — Pengacara kondang, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Victorius Beni Wibisono (VWB), membantah pernyataan pihak lain yang menyebut kliennya dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul pernyataan pengacara dr. Uswatun Hasanah yang sebelumnya mengemukakan adanya potensi penetapan tersangka terhadap VWB dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Gunawan Raka menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menekankan bahwa proses penetapan tersangka memiliki prosedur hukum yang jelas dan harus disertai pemberitahuan resmi kepada pihak yang bersangkutan.

“Perlu diluruskan bahwa penetapan tersangka itu ada mekanismenya. Secara hukum, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka wajib ada pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini pihaknya hanya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menandakan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Namun demikian, dalam dokumen tersebut tidak tercantum siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, ada SPDP. Tetapi dalam surat tersebut tidak disebutkan siapa tersangkanya. Artinya, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gunawan Raka menilai pemberitaan yang menyebutkan kliennya akan segera menjadi tersangka berpotensi menyesatkan publik.

Ia menyebut informasi tersebut tidak didasarkan pada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Pernyataan tersebut kemungkinan hanya berdasarkan asumsi pribadi. Ini perlu diluruskan agar tidak membentuk opini publik yang keliru, seolah-olah klien kami sudah menjadi pelaku tindak pidana, padahal secara hukum status itu belum ada,” jelasnya.

Ia pun mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyampaikan informasi secara akurat dan berimbang kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *