Bandar Lampung, Tipikor News – Alih-alih memberi klarifikasi yang menenangkan, pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, justru memantik badai polemik baru.
Ucapan bernada kasar hingga dugaan ancaman terhadap wartawan kini menjadi sorotan tajam publik.
Dalam percakapan via sambungan telepon dengan jurnalis pada Selasa (28/4/2026), Levi mengaku kesal karena pandangannya saat forum disebut terhalang oleh barisan wartawan.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya.

Levi berdalih dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer pembicara yang sedang tampil. Namun penjelasan itu tak berhenti di sana. Situasi berubah panas ketika ia melontarkan ucapan keras dengan menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha kandidat,” ucapnya.
Pernyataan tersebut sontak memicu kecaman. Sebab, ucapan seorang pejabat publik kepada insan pers dinilai bukan sekadar emosi sesaat, melainkan bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers.
Tak cukup sampai di situ, Levi juga mengaku akan menggerakkan orang untuk mencari wartawan yang dimaksud.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu.”
Kalimat itu dinilai publik sebagai ancaman serius. Di tengah iklim demokrasi, wartawan seharusnya dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik, bukan justru mendapat tekanan dari pejabat negara.
Meski Levi membantah dirinya yang mengusir wartawan dari posisi peliputan, nada ucapannya kembali menimbulkan kontroversi saat meminta permintaan maaf.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia.”
Ucapan “awas dia” menjadi perhatian luas karena berpotensi ditafsirkan sebagai ancaman terbuka terhadap jurnalis.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pejabat publik di Lampung alergi terhadap kerja pers? Jika wartawan yang sedang meliput saja bisa diperlakukan demikian, bagaimana nasib masyarakat kecil yang ingin menyuarakan kritik?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai maksud dan konteks pernyataan tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjamin kebebasan pers, transparansi, dan etika pejabat publik.
Jika dibiarkan, ancaman terhadap wartawan bukan hanya melukai profesi jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk tahu. (Tim)




















