Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terkait KUHP dan KUHAP Baru

84
×

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News — Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, secara resmi membuka kegiatan penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia Lampung pada Senin (25/5/2026).

Kegiatan yang merupakan program kerja Bidang Hukum Polda Lampung itu dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh personel Polri dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk mampu beradaptasi terhadap paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, rehabilitatif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

“Seluruh personel harus memahami secara mendalam aturan umum dalam KUHP agar mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, tepat, dan tidak menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum di lapangan,” ujar Kapolda.

Selain itu, Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan melalui penerapan restorative justice, perlindungan hak warga negara, serta pelayanan hukum yang lebih Presisi.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Polda Lampung semakin siap menghadapi tantangan perubahan regulasi, memperkuat profesionalisme, serta mampu memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum terbaik bagi masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *