Bandar Lampung, Tipikor News — Istri mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Riana Sari, menyampaikan pernyataan tegas terkait penanganan dugaan korupsi dana sektor migas yang tengah bergulir. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
Dalam keterangannya, Riana menegaskan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kebijakan dan aliran dana yang berkaitan dengan tata kelola migas daerah, termasuk penyertaan modal awal.
“Jika ingin benar-benar jelas, usut penyertaan modal Rp10 miliar dari awal. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan pilih kasih,” ujar Riana.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya.
Nilai dana yang dipersoalkan mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp268 miliar.
Namun demikian, Riana mempertanyakan dasar perhitungan angka kerugian negara tersebut.
Ia menilai perlu ada kejelasan dan transparansi dalam penyusunan konstruksi perkara agar tidak menimbulkan persepsi yang prematur di tengah masyarakat.
“Angka tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Pemberitaan di media juga diharapkan tetap berimbang,” katanya.
Lebih lanjut, Riana menyampaikan keyakinannya bahwa suaminya tidak menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang objektif.
“Kami meyakini tidak ada dana yang masuk secara pribadi. Hal itu akan terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menilai bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan individu, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola sektor migas di daerah yang perlu ditata secara lebih transparan dan akuntabel.
Riana turut mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan kasus ini.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus ini. (Tim)




















