Bandar Lampung, Tipikor News — Polemik penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah terus menjadi perhatian publik.
Setelah menjadi pembahasan dalam hearing DPRD bersama Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada), persoalan tersebut kini mendapat tanggapan dari akademisi hukum tata negara Universitas Lampung, Dr. Yusdianto.
Dalam pandangannya, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum pemerintahan dan administrasi negara, terutama terkait sumber kewenangan dalam penunjukan pejabat Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Dr. Yusdianto, ketika Sekretaris Daerah bertindak sebagai pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah, kewenangan yang dimiliki bukan berasal dari atribusi langsung, melainkan bersumber dari mandat undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam perspektif hukum pemerintahan, ketika Sekda bertindak sebagai pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah, kewenangan Sekda bersumber dari mandat undang-undang, bukan atribusi langsung. Karena itu, Sekda bertindak atas nama kepala daerah untuk menjalankan tugas rutin,” ujar Yusdianto, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, tanggung jawab hukum substantif tetap melekat pada jabatan kepala daerah sebagai pemegang kewenangan asli.
Karena itu, segala tindakan Sekda yang melampaui lingkup tugas rutin dan masuk ke ranah kebijakan strategis berpotensi menjadi tindakan tanpa kewenangan atau onbevoegheid.
“Keputusan yang lahir dari tindakan di luar kewenangan tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusdianto menerangkan bahwa dalam doktrin hukum administrasi negara, tindakan Sekda terikat pada batas waktu, wilayah, dan materi kewenangan.
Apabila dilakukan di luar masa kewenangan, di luar yurisdiksi, maupun di luar jenis urusan yang menjadi kompetensi jabatan Sekda, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai onbevoegheid ratione temporis, loci, maupun materiae.
Ia juga menyoroti penunjukan Plh oleh Sekda tanpa mencantumkan frasa “atas nama Kepala Daerah”. Menurutnya, hal itu berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan karena Sekda bukan pemilik atribusi kewenangan asli untuk menetapkan Plh.
“Plh merupakan penerima mandat dari pejabat yang berwenang, yakni kepala daerah, sehingga secara hukum harus bertindak atas nama pemberi mandat,” jelasnya.
Yusdianto menambahkan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur bahwa pejabat Plh dan Plt merupakan pejabat yang menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan.
“Kewenangan tersebut diperoleh melalui mandat apabila ditugaskan oleh badan atau pejabat di atasnya dan merupakan pelaksanaan tugas rutin sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2014,” katanya.
Secara akademik, lanjut dia, Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, sedangkan Plt menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Karena itu, apabila surat penunjukan Plh diterbitkan Sekda dengan mencantumkan dirinya sebagai pemberi kewenangan tanpa frasa “atas nama Kepala Daerah”, maka secara hukum dapat menimbulkan kesan bahwa mandat berasal dari Sekda sebagai pemilik kewenangan.
“Padahal Sekda bukan pemilik atribusi kewenangan kepala daerah sehingga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat sumber kewenangan (onbevoegheid ratione materiae),” ungkapnya.
Selain itu, Dr. Yusdianto turut menyoroti status Kepala Dinas Pendidikan yang diketahui masih aktif menjalankan tugas kedinasan di sela mengikuti pelatihan Lemhannas.
Menurutnya, apabila kepala dinas hanya mengikuti pelatihan pada hari Senin dan Selasa namun tetap melaksanakan aktivitas kedinasan normal pada hari Rabu hingga Jumat, maka kondisi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai berhalangan sementara, bukan berhalangan tetap.
“Secara hukum, keadaan kepala dinas yang hanya mengikuti pelatihan Lemhannas pada hari Senin–Selasa dan tetap masuk kantor Rabu–Jumat lebih tepat dikualifikasi sebagai berhalangan sementara,” jelasnya.
Ia menegaskan, pejabat yang masih menjalankan tugas mingguan secara normal menunjukkan tidak adanya kekosongan jabatan maupun kondisi berhalangan tetap.
Dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, penunjukan Plh atau Plt dilakukan apabila pejabat tidak dapat melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan jabatan karena berhalangan sementara maupun tetap demi menjaga kelancaran pelaksanaan tugas.
“Maka secara eksplisit dapat dimaknai bahwa pejabat yang masih melaksanakan tugas mingguan secara normal menunjukkan tidak ada berhalangan tetap maupun kekosongan jabatan, melainkan hanya pengaturan jadwal tugas,” ujarnya.
Atas dasar itu, Dr. Yusdianto menilai penerbitan surat penunjukan Plh oleh Sekda berpotensi bermasalah dari sisi sumber kewenangan maupun tata urut mandat pemerintahan. (Tim)





















