Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kejaksaan Tinggi Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

19
×

Kejaksaan Tinggi Lampung Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News — Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan kinerja nyata dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pada Kamis (16/04/2026), Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji berhasil melaksanakan eksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114.

Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Tol Terpeka), khususnya pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017–2019.

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama terpidana TG. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini merupakan hasil penyidikan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun mekanisme eksekusi dilakukan melalui pemindahbukuan dana. Uang pengganti sebesar lebih dari Rp7,8 miliar tersebut ditransfer dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening resmi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih dari sekadar penjatuhan hukuman badan, penegakan hukum yang dilakukan juga difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara, guna mendukung terciptanya keadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *