Jelang Deadline Pajak, Diona Turun Langsung
PESAWARAN, TIPIKOR NEWS — Waktu terus berjalan. Tenggat Program Keringanan Pajak Kendaraan Tahun 2026 yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026 membuat UPTD Wilayah VIII Bapenda Provinsi Lampung bergerak lebih agresif menjangkau masyarakat.
Tak ingin ada wajib pajak yang kehilangan kesempatan memperoleh keringanan, Kepala UPTD Wilayah VIII Bapenda Provinsi Lampung, Diona Katharina, turun langsung memimpin sosialisasi dan pembagian leaflet kepada masyarakat, Rabu (19/8/2026).
Aksi jemput bola tersebut menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Tim Samsat Pesawaran mendatangi Raudhatul Athfal Dzurriyatuha, Kantor Kepala Desa Wiyono, SPBU (Pom Bensin), hingga Pasar Tradisional Desa Wiyono.
Di tengah aktivitas masyarakat, petugas memberikan edukasi secara langsung mengenai program keringanan pajak kendaraan. Pesan yang disampaikan pun jelas: jangan menunggu sampai batas waktu berakhir.
“Kami turun langsung ke masyarakat untuk memastikan informasi mengenai program keringanan pajak kendaraan ini benar-benar sampai kepada wajib pajak. Mengingat waktunya tinggal sedikit, kami mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran agar tidak menunda dan segera memanfaatkan program keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Diona.
Menurutnya, pelayanan publik tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang ke kantor Samsat. Karena itu, pihaknya memilih hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan informasi sekaligus kemudahan pelayanan.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat, bukan hanya melalui pelayanan di kantor Samsat, tetapi juga dengan hadir langsung di tengah masyarakat. Harapannya, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara UPTD Wilayah VIII Bapenda Provinsi Lampung dan Bapenda Kabupaten Pesawaran dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Bagi masyarakat yang masih menunda pembayaran, momentum ini menjadi pengingat bahwa waktu semakin sempit. 31 Agustus 2026 bukan sekadar tanggal, tetapi batas kesempatan untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tahun ini.
Melalui gerakan jemput bola tersebut, Samsat Pesawaran berharap semakin banyak masyarakat yang mengetahui, memahami, dan memanfaatkan program keringanan sebelum kesempatan tersebut berakhir.
Samsat turun ke lapangan, Diona mengetuk kesadaran warga: jangan tunggu sampai kesempatan benar-benar lewat. (Red)





Tinggalkan Balasan