DPRD Lampung Gelar Paripurna Tingkat I Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun Anggaran 2025
BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA, didampingi Wakil Ketua II Ismet Roni, SH, MH, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, MAPd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, SE, MM Hadir pula Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, MM, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Lampung menyatakan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah juga berharap pembahasan Raperda dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian nota pengantar, dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diserahkan kepada DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi sesuai tahapan pembicaraan tingkat berikutnya. (Tim Humas)







Tinggalkan Balasan