Fakta Anggaran! Selisih Ratusan Juta pada Dana BOS SMA Lampung Utara Terungkap
LAMPUNG UTARA, TIPIKOR NEWS – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 pada sejumlah SMA Negeri di Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan setelah hasil analisis terhadap data penerimaan Dana BOS dan laporan realisasi penggunaan anggaran menunjukkan adanya selisih di atas batas analisis pada beberapa komponen belanja.
Analisis dilakukan dengan membandingkan total Dana BOS yang diterima masing-masing sekolah dengan realisasi belanja pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honor menggunakan batas analisis 20 persen, sebagaimana dasar perhitungan yang digunakan dalam kajian ini. Temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau kerugian negara dan masih memerlukan klarifikasi dari sekolah terkait serta pemeriksaan oleh aparat pengawas yang berwenang.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMAN 2 Kotabumi menjadi sekolah dengan selisih terbesar pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana. Sekolah tersebut menerima Dana BOS sebesar Rp1.664.730.000. Dengan batas analisis 20 persen sebesar Rp332.946.000, laporan realisasi tercatat mencapai Rp501.699.500, sehingga terdapat selisih Rp168.753.500.
Selanjutnya, SMAN 1 Bukit Kemuning menerima Dana BOS sebesar Rp1.515.270.000. Dengan batas analisis Rp303.054.000, realisasi belanja pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp382.044.666, atau terdapat selisih Rp78.990.666.
Pada SMAN 1 Abung Semuli, total Dana BOS yang diterima sebesar Rp1.329.240.000. Batas analisis 20 persen sebesar Rp265.848.000, sedangkan realisasi dilaporkan sebesar Rp308.387.500, sehingga terdapat selisih Rp42.539.500.
Kemudian SMAN 1 Kotabumi menerima Dana BOS sebesar Rp1.650.420.000. Dengan batas analisis Rp330.084.000, realisasi tercatat Rp371.093.744, atau terdapat selisih Rp41.009.744.
Di SMAN 4 Kotabumi, Dana BOS yang diterima sebesar Rp1.451.670.000. Batas analisis sebesar Rp290.334.000, sedangkan realisasi mencapai Rp316.822.340, sehingga terdapat selisih Rp26.488.340.
Sementara itu, SMAN 1 Sungkai Utara menerima Dana BOS sebesar Rp1.163.880.000. Dengan batas analisis Rp232.776.000, laporan realisasi menunjukkan angka Rp253.143.200, atau terdapat selisih Rp20.367.200.
Selain komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, analisis juga menemukan selisih pada komponen pembayaran honor di SMAN 1 Tanjung Raja. Dari total Dana BOS sebesar Rp1.159.110.000, batas analisis 20 persen sebesar Rp231.822.000, sedangkan realisasi pembayaran honor dilaporkan mencapai Rp304.071.000, sehingga terdapat selisih Rp72.249.000.
Apabila seluruh selisih tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp450.397.950.
Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dalam pengelolaan Dana BOS. Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua LSM Gerakan Pemburu Koruptor (GEMPUR) Provinsi Lampung, Aprizalsyah, meminta agar data tersebut tidak diabaikan dan segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas.
“Jika memang terdapat selisih antara batas penggunaan anggaran yang menjadi acuan analisis dengan realisasi yang dilaporkan, maka hal itu wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi, tetapi harus memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aprizalsyah.
Menurutnya, besarnya dana yang bersumber dari APBN menuntut adanya pertanggungjawaban yang jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Inspektorat Provinsi Lampung, APIP, maupun BPK melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban sekolah-sekolah tersebut. Bila hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan anggaran telah sesuai aturan, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aprizalsyah menegaskan bahwa sikap GEMPUR bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Jangan sampai Dana BOS yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan pertanyaan karena kurangnya transparansi. Audit yang objektif akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik sekolah maupun masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kepala sekolah yang disebutkan maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait data yang menjadi dasar analisis.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)







Tinggalkan Balasan