BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, S.E., hadir mewakili DPRD Provinsi Lampung bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P., yang mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, untuk menyampaikan aspirasi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) terkait perlindungan hak pekerja dan kebijakan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Aspirasi tersebut diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Afriansyah Noor, M.Si., beserta jajaran, Kamis (15/10/2026).

Penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari upaya mendorong perhatian pemerintah terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus memastikan masukan dari masyarakat dan kelompok pekerja dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Sejumlah hal yang disampaikan PPRL meliputi keterbukaan informasi regulasi ketenagakerjaan, pelibatan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan, penetapan upah minimum, serta penguatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Aspirasi tersebut juga mencakup pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerjaan alih daya (outsourcing), pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja berbasis platform digital.

Selain itu, perhatian turut diberikan pada perlindungan pekerja dalam program pemagangan, penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemenuhan hak pesangon, dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga kerja.

Dalam pembahasan mengenai kebijakan pengupahan tahun 2027, PPRL juga menyampaikan harapan agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta kondisi dan kesejahteraan pekerja.

Kehadiran Deni Ribowo dalam agenda tersebut merupakan bentuk keterlibatan DPRD Provinsi Lampung dalam mengawal aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Sementara itu, Dr. Agus Nompitu mewakili Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat.

DPRD Provinsi Lampung mendorong agar aspirasi yang disampaikan dapat ditelaah dan menjadi bahan pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan RI sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, bersama pekerja, serikat buruh, dan pemberi kerja, diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis serta mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Melalui penyampaian aspirasi ini, DPRD Provinsi Lampung berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang tepat. Dengan demikian, perlindungan hak pekerja, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Lampung dapat terus diperkuat melalui koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara seluruh pihak terkait. (Tim)