BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fokal Lampung mengenai status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa Pemprov Lampung tetap konsisten pada posisi awal, yakni lahan yang dipersoalkan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.

Meski menghormati hak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam menyuarakan pendapat di muka umum, Marindo menilai klarifikasi resmi perlu disampaikan agar narasi yang berkembang tidak menimbulkan simpang siur informasi.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Marindo, Kamis (7/8/2026).

Menanggapi sorotan LSM Fokal terkait keberadaan dua surat Pemprov Lampung, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menegaskan bahwa tidak ada pertentangan isi di antara kedua dokumen tersebut.

Kedua surat tersebut sama-sama menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu tidak masuk dalam daftar inventaris aset Pemprov Lampung. Surat tersebut diterbitkan guna merespons permohonan warga yang membutuhkan kepastian status hukum sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” terang Yudhi.

Yudhi menambahkan, bagi warga yang merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, Pemprov mempersilakan untuk menempuh jalur administrasi yang sesuai.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Marindo Kurniawan juga secara tegas membantah tudingan yang menyasar personal dirinya, termasuk narasi yang sempat ramai di media sosial seperti TikTok.

Pemprov memastikan surat balasan yang dikirimkan tidak pernah melegalisasi kepemilikan pihak mana pun, melainkan murni penjelasan administratif terkait pencatatan aset daerah.

“Saya tegaskan sekali lagi, kami membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal. Isu yang berkembang seolah-olah menuduh Sekda sebagai mafia aset itu tidak benar,” tegas Marindo.

Mengakhiri keterangannya, Marindo menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepemilikan tanah kepada lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau yang bersangkutan merasa memiliki legalitas, silakan dibuktikan melalui proses di BPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov hanya menjelaskan status aset yang kami miliki,” pungkasnya. (Red)