Bandar Lampung, Tipikor News β€” Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pembayaran remunerasi atau insentif/jasa pelayanan bagi pegawai di lingkungan rumah sakit.

Dalam surat hak jawab dan klarifikasi tertanggal 1 Oktober 2026, manajemen RSUDAM menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran remunerasi selama beberapa periode bukan merupakan tindakan maupun kebijakan yang disengaja.

Manajemen menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan mekanisme serta penyesuaian kondisi dan arus kas rumah sakit.

RSUDAM juga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya kebijakan untuk menghentikan pembayaran remunerasi hingga tahun depan tidak benar.

β€œManajemen RSUDAM memastikan pembayaran tetap dilakukan setiap bulan secara bertahap, sesuai kemampuan arus kas dan ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan dalam surat tersebut.

Selain itu, manajemen menyatakan tengah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian pembayaran remunerasi yang masih tertunda. Proses pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan tahapan dan mekanisme yang harus dilalui, termasuk proses verifikasi.

RSUDAM menyadari bahwa remunerasi merupakan bagian penting bagi kesejahteraan pegawai. Karena itu, manajemen menyatakan berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut secara bertahap dan bertanggung jawab.

Manajemen RSUDAM juga menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi dan masukan yang disampaikan pegawai maupun masyarakat.

Adapun informasi mengenai kebijakan serta perkembangan pembayaran remunerasi, menurut RSUDAM, akan disampaikan melalui mekanisme dan kanal resmi pengaduan RSUDAM.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu RSUDAM Provinsi Lampung sebagai penjelasan resmi manajemen terkait persoalan pembayaran remunerasi pegawai. (Tim)