Scroll untuk baca artikel
Hukum

Jejak Komisi Migas, Peran Gubernur, dan Aset yang Disita

35
×

Jejak Komisi Migas, Peran Gubernur, dan Aset yang Disita

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news — Nama Arinal Djunaidi kembali mencuat. Kali ini bukan karena panggung politik, melainkan dalam dakwaan perkara dugaan korupsi komisi migas bernilai Rp271 miliar.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut adanya “peran aktif” yang terurai dalam berkas perkara terdakwa Heri Wardoyo dan dua petinggi BUMD lainnya.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ricky Ramadhan, Sabtu (11/4/2026).

Ia menegaskan, konstruksi perkara tak berdiri di ruang kosong. Peran tersebut, kata dia, berlangsung saat Arinal menjabat gubernur sekaligus pemegang saham pada dua badan usaha milik daerah: PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya.

Di titik inilah aliran uang menjadi relevan. Dua BUMD itu menerima komisi gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera sebesar 17,28 juta dolar AS—sekitar Rp271 miliar.

Jaksa menduga pengelolaan dana tersebut menyimpang dari ketentuan, membuka ruang bagi praktik koruptif yang kini diuji di pengadilan.

Tak hanya satu nama. Selain Heri Wardoyo, jaksa juga mendakwa M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.

Ketiganya berada di lingkar operasional PT Lampung Energi Berjaya entitas yang disebut memainkan peran penting dalam pengelolaan komisi migas tersebut.

Sumber di internal penegak hukum menyebut, penyidik menelusuri pola keputusan korporasi dan relasi kuasa antara pemegang saham dan manajemen.

“Ada irisan kepentingan yang sedang dipetakan,” ujar sumber itu, meminta identitasnya dirahasiakan.

Isu lain yang sempat beredar adalah kabar hilangnya aset milik Arinal. Kejati membantah. Menurut Ricky, aset senilai Rp38,5 miliar itu justru telah masuk sebagai barang bukti dan terlampir dalam berkas perkara Heri Wardoyo dkk.

Seluruhnya disimpan di gudang khusus barang bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Rinciannya cukup detail: tujuh unit kendaraan (Rp3,5 miliar), logam mulia 645 gram (Rp1,2 miliar), uang tunai berbagai mata uang (Rp1,3 miliar), deposito (Rp4,4 miliar), serta 29 sertifikat aset (Rp28 miliar).

Penyitaan ini, menurut jaksa, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penguatan pembuktian di persidangan.

Perkara komisi migas ini memperlihatkan simpul yang kompleks: BUMD, sektor energi, dan posisi politik.

Penyidik masih membuka kemungkinan pendalaman, terutama terkait alur keputusan dan distribusi manfaat.

Sejauh ini, Kejati belum menyebut adanya tersangka baru di luar tiga petinggi BUMD tersebut. Namun, dengan nilai transaksi yang besar dan keterlibatan banyak pihak, perkara ini berpotensi berkembang.

Di ruang sidang, narasi hukum akan diuji satu per satu. Di luar itu, publik menunggu: sejauh mana kasus ini akan menelusuri tanggung jawab dan siapa lagi yang akan terseret. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *