Tanggamus, Tipikor.news — Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) untuk tidak mempermainkan uang negara demi kepentingan pribadi.
Plt Inspektur Alkat Alamsyah didampingi Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam Apriansyah, menegaskan kepada aparatur desa dan ASN agar tidak bermain dengan dana negara.
Menurut Alkat, Inspektorat Tanggamus menjalankan pengawasan Dana Desa (DD) secara bertahap sepanjang tahun.
Pada triwulan pertama dilakukan evaluasi APBDes, triwulan kedua pengawasan pelaksanaan kegiatan, triwulan ketiga evaluasi penyerapan anggaran, dan triwulan keempat pemeriksaan akhir.
Gustam menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran oleh Kades atau ASN yang menyalahgunakan dana desa, tindakan tegas akan segera diberikan.
“Kalau melanggar hukum, akan kita limpahkan ke aparat penegak hukum. Ada jangka waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Gustam, Jumat (7/11/2025).
Langkah ini diambil guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus. (Tim)






















