SOAL SERAGAM GRATIS BUPATI PAROSIL! DISDIKBUD MALAH TANTANG CEK LAPANGAN!
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS — Di tengah desakan publik yang menuntut transparansi total atas dugaan penggelembungan data (markup) senilai Rp7,39 miliar dalam Program Seragam Gratis (SERASI) Tahun Anggaran 2026 di Lampung Barat, respons normatif dan terkesan defensif justru ditunjukkan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Lampung Barat, Alexander, saat dikonfirmasi terkait temuan selisih ribuan data siswa di berbagai kecamatan, alih-alih membuka rincian data resmi secara transparan kepada publik melalui media, justru melempar tantangan balik untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Dalam percakapan konfirmasi via aplikasi WhatsApp, Alexander menepis tudingan adanya praktik markup anggaran. Ia berdalih bahwa acuan data penerima bantuan tidak hanya bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), melainkan juga mencakup Data EMIS dari Kementerian Agama.
“Jangan liat di deposit [Dapodik], liat juga data emis… Karena yg dapet bukan hanya data dari dapodik, tapi dari emis kementrian agama juga,” ujar Alexander dalam tanggapannya.
Kendati demikian, ketika media meminta agar pihak Disdikbud berkenan mengirimkan dan mempublikasikan daftar rinci data penerima di 6 kecamatan yang disorot—guna membuktikan validitas angka 17.760 stel seragam bagi 5.920 siswa baru—Alexander enggan membeberkannya secara transparan dalam bentuk dokumen terbuka. Ia justru bersikeras mengajak untuk turun langsung ke lapangan.
“Saya gak mau cuma data, kita langsung cek ke lapangan. Kalo begitu data nya valid,” cetus Alexander.
Ia juga mengeklaim bahwa sebelum berita acara serah terima diterbitkan, program tersebut telah direviu oleh Inspektorat dan selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Bahkan, terkait istilah markup, ia berargumen bahwa jika ada kelebihan dana, hal tersebut dibayarkan kepada penyedia.
Sikap yang ditunjukkan oleh Kabid Dikdas Disdikbud Lampung Barat ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik.
Transparansi anggaran publik tidak seharusnya diselesaikan dengan sekadar “ajakan kroscek lapangan” yang bersifat informal atau subjektif, melainkan harus dibuktikan lewat keterbukaan data administratif yang akuntabel. Publik dan lembaga kontrol sosial berhak mengakses rincianby name by address (BNBA) data penerima bantuan dari APBD secara transparan, mengingat angka selisih ratusan siswa fiktif di setiap kecamatan telah dipaparkan secara rinci berdasarkan rekapitulasi satuan pendidikan riil.
Upaya mengalihkan substansi masalah dari transparansi dokumen administratif ke wacana peninjauan lapangan dinilai sebagai bentuk pengelakan atas kewajiban akuntabilitas keterbukaan informasi publik.
Masyarakat dan aliansi pemerhati korupsi di Lampung Barat kini semakin mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tidak tinggal diam. Audit investigatif yang independen dan menyeluruh harga mati untuk dilakukan, guna memastikan apakah anggaran fantastis Rp7,39 miliar tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak atau justru mengalir ke kantong para pemburu renten anggaran di balik meja kekuasaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, serta klarifikasi lanjutan bagi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan Undang-Undang Pers. (RED)





Tinggalkan Balasan