LAMPUNG BARAT, TIPIKOR NEWS — DPRD Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penyampaian nota pengantar kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat. Bapemperda menilai kedua regulasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, pelestarian kebudayaan serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Pemajuan Kebudayaan

Ranperda Pemajuan Kebudayaan disusun sebagai landasan bagi upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan daerah di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan PP Nomor 87 Tahun 2021, dengan ruang lingkup antara lain objek pemajuan kebudayaan, kelembagaan, perlindungan kekayaan intelektual, penghargaan, evaluasi dan pendanaan.

Bapemperda juga menekankan pentingnya pelibatan tokoh adat, budayawan, pelaku seni, komunitas budaya, lembaga pendidikan, generasi muda dan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Pengelolaan Aset Daerah

Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, kepastian hukum serta pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.

Lampung Barat sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2020. Penyesuaian diperlukan seiring perkembangan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Pengaturan mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian BMD.

Masih Terbuka untuk Penyempurnaan

Bapemperda menegaskan kedua Ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Masukan masyarakat, akademisi, tokoh adat, budayawan serta pihak terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat substansi Ranperda agar memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang memadai.

Penyampaian nota pengantar menjadi tahap awal pembahasan kedua Ranperda. Selanjutnya, proses legislasi akan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ADV)