Lampung Selatan, Tipikor News — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menata ulang arus komunikasi publik melalui kebijakan sentralisasi informasi di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seluruh perangkat daerah kini diwajibkan menyampaikan publikasi program melalui satu pintu, sebuah langkah yang disebut untuk meningkatkan akurasi sekaligus menekan potensi simpang siur informasi.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga mendorong integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”, yang dirancang menjadi pusat layanan terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Sistem ini akan menghubungkan ratusan layanan, mulai dari pengaduan masyarakat hingga administrasi perizinan.
Lihat Video: Mengatur Informasi, Mengelola Persepsi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyebut langkah ini sebagai upaya membangun komunikasi publik yang lebih efektif dan terkoordinasi.
“Seluruh informasi dari perangkat daerah harus melalui Kominfo agar tidak terjadi perbedaan informasi di masyarakat. Ini penting untuk menjaga kejelasan dan kepercayaan publik,” ujarnya dalam kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Rabu (8/4/2026).
Dalam skema baru ini, Kominfo tidak lagi sekadar menjadi penyampai informasi, tetapi berperan sebagai pusat kendali komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap pesan yang keluar dituntut cepat, akurat, serta telah melalui proses verifikasi berlapis.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membentuk tim pemantau isu yang bertugas mendeteksi informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk potensi hoaks.
Setiap isu yang dinilai menyesatkan akan diidentifikasi sejak dini, lalu diklarifikasi bersama OPD terkait sebelum disampaikan ke publik.
Langkah ini dinilai sebagai respons atas derasnya arus informasi di era digital yang kerap sulit dikendalikan.
Namun, di balik tujuan menjaga akurasi, muncul pertanyaan mengenai batas antara pengelolaan informasi dan pengendalian narasi.
Integrasi melalui aplikasi “Halo Lamsel” turut memperkuat sistem tersebut. Seluruh aktivitas layanan masyarakat dalam aplikasi akan dapat dipantau secara langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Skema ini disebut sebagai instrumen evaluasi berbasis data yang memungkinkan pemerintah memantau respons kinerja perangkat daerah secara real time.
“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” kata Hendry.
Konsekuensinya, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) agar terintegrasi dengan sistem digital tersebut.
Selain itu, pemanfaatan kanal komunikasi resmi pemerintah juga ditingkatkan sebagai satu-satunya rujukan informasi publik.
Di tengah transformasi ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh implementasi di lapangan, tetapi juga oleh bagaimana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat.
Namun, ketika seluruh arus informasi dipusatkan dan dimonitor dalam satu sistem, muncul dinamika baru dalam komunikasi publik: antara kebutuhan akan keteraturan dan tuntutan akan keterbukaan.
Dengan sistem yang semakin terstruktur, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tampak tengah membangun bukan hanya layanan publik yang terintegrasi, tetapi juga pola komunikasi yang lebih terkendali—sebuah langkah yang akan terus diuji oleh dinamika ruang publik itu sendiri. (Red)





















