METRO, TIPIKOR NEWS — Puluhan miliar rupiah uang rakyat tercatat terealisasi dalam belanja Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025. Totalnya mencapai sekitar Rp46,32 miliar, dengan tingkat penyerapan anggaran sebesar 96,10 persen.

Angka tersebut merujuk pada dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Namun, di balik angka realisasi yang tinggi, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apa hasil nyata dari puluhan miliar rupiah tersebut, dan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat?

Laporan pertanggungjawaban anggaran menunjukkan berapa dana yang telah direalisasikan. Akan tetapi, untuk menilai efektivitasnya, publik juga membutuhkan informasi mengenai rincian belanja, bukti pelaksanaan kegiatan, keluaran yang dihasilkan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.

Sebab, anggaran yang terserap bukan dengan sendirinya bukti bahwa seluruh program telah memberikan manfaat optimal.

Berdasarkan dokumen yang ditelaah, anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro terdiri atas belanja operasional sekitar Rp45,91 miliar dan belanja modal sekitar Rp2,29 miliar.

Total anggaran mencapai sekitar Rp48,20 miliar, sedangkan realisasinya tercatat sekitar Rp46,32 miliar atau 96,10 persen. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang tidak terealisasi sekitar Rp1,88 miliar.

Angka-angka tersebut menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan lebih jauh mengenai pertanggungjawaban penggunaan uang publik. Berapa banyak kebijakan yang dihasilkan melalui pembahasan DPRD? Seberapa jauh pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan hasil? Dan bagaimana aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses ditindaklanjuti?

Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan persentase penyerapan anggaran. Diperlukan data pendukung yang menunjukkan hubungan antara belanja, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang dicapai.

Salah satu pos yang patut dicermati adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi DPRD. Dalam dokumen anggaran yang ditelaah, realisasinya mencapai sekitar Rp7,24 miliar dari pagu sekitar Rp7,25 miliar. Angka tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Apa saja produk publikasi dan dokumentasi yang dihasilkan? Berapa jumlah paket pekerjaan dan nilai masing-masing kontrak? Siapa saja penyedianya? Media apa yang digunakan? Bagaimana bukti penayangan dan pelaksanaan pekerjaan diverifikasi?

Publikasi kegiatan lembaga pemerintahan merupakan bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat. Namun, penggunaan anggarannya tetap perlu dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, kontrak, bukti pembayaran, laporan pekerjaan, serta keluaran yang dihasilkan.

Jangan sampai angka realisasi terlihat meyakinkan, sementara publik masih kesulitan memperoleh gambaran utuh mengenai hasil belanjanya. Besarnya anggaran bukan bukti adanya penyimpangan. Namun, nilainya cukup menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan yang terukur dan transparan.

Administrasi Keuangan DPRD Terealisasi Rp15,49 Miliar

Pos administrasi keuangan DPRD juga mencatat realisasi sekitar Rp15,49 miliar dari anggaran sekitar Rp15,66 miliar. Nilai tersebut perlu dijelaskan melalui rincian komponen belanja dan dasar pembayarannya. Masyarakat berhak mengetahui jenis pengeluaran yang masuk dalam pos tersebut, dokumen pendukungnya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanggungjawaban anggaran seharusnya tidak berhenti pada pencatatan total pengeluaran. Rincian yang memadai diperlukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipahami.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa besar uang yang dibelanjakan, melainkan apakah pengeluaran tersebut sesuai peruntukan dan didukung bukti yang sah.

Rp10,47 Miliar untuk Peningkatan Kapasitas DPRD

Program peningkatan kapasitas DPRD mencatat realisasi sekitar Rp10,47 miliar. Kegiatan peningkatan kapasitas dapat mendukung kemampuan anggota dewan dalam memahami regulasi, membahas kebijakan, menyusun anggaran, dan menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, publik juga perlu mengetahui hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut. Apa saja kegiatan yang dilaksanakan? Bagaimana rincian pembiayaannya? Apa keluaran yang dihasilkan? Dan apakah terdapat hasil evaluasi yang menunjukkan manfaat kegiatan terhadap kualitas pelaksanaan tugas DPRD?

Belanja peningkatan kapasitas semestinya dapat dijelaskan bukan hanya melalui daftar kegiatan dan bukti pembayaran, melainkan juga melalui laporan hasil yang relevan dengan tugas lembaga.

Pengawasan Rp3,51 Miliar, Apa Hasilnya?

Pada program pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, realisasi anggaran tercatat sekitar Rp3,51 miliar. Pos ini berkaitan dengan salah satu fungsi penting DPRD, yakni menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, masyarakat patut mengetahui hasil pengawasan yang telah dilakukan, rekomendasi yang dihasilkan, serta tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.

Persoalan apa yang ditemukan? Apakah ada rekomendasi perbaikan? Bagaimana respons perangkat daerah? Dan apakah tindak lanjutnya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk menilai keluaran kegiatan pengawasan. Besarnya anggaran tidak otomatis menunjukkan keberhasilan ataupun kegagalan, sehingga penilaian harus didasarkan pada dokumen dan hasil yang dapat diverifikasi.

Reses Rp544 Juta, Aspirasi Rakyat Berakhir di Mana?

Dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, realisasi belanja reses tercatat sekitar Rp544,38 juta dari pagu sekitar Rp616,25 juta.

Reses merupakan saluran bagi anggota DPRD untuk mendengar kebutuhan dan persoalan masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui aspirasi apa yang dihimpun, bagaimana aspirasi tersebut didokumentasikan, dan sejauh mana usulannya ditindaklanjuti.

Apakah aspirasi warga telah disampaikan dalam pembahasan kebijakan dan anggaran? Mana usulan yang diterima, ditunda, atau belum dapat direalisasikan? Apa alasan dan tindak lanjutnya?

Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan. Mereka juga membutuhkan informasi mengenai perjalanan aspirasi setelah disampaikan kepada wakil rakyat. Aspirasi jangan berhenti menjadi catatan kegiatan. Publik perlu mengetahui tindak lanjutnya.

Perda Pertanggungjawaban APBD Bukan Akhir dari Pertanyaan Publik

Penetapan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi landasan hukum pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah pada tahun tersebut.

Namun, keberadaan peraturan daerah itu tidak menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk memahami rincian penggunaan anggaran dan hasil kegiatan yang dibiayai.

Pertanggungjawaban anggaran perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari besaran anggaran, realisasi belanja, dokumen pendukung, keluaran kegiatan, hingga manfaat yang dapat diukur.

Dalam konteks belanja Sekretariat DPRD, sejumlah pos dengan nilai besar layak mendapat penjelasan lebih rinci, terutama publikasi dan dokumentasi, administrasi keuangan, peningkatan kapasitas, pengawasan, serta kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat. Penjelasan tersebut dapat membantu publik membedakan antara realisasi administratif dan hasil kegiatan yang benar-benar tercapai.

Uang Rakyat Harus Jelas Pertanggungjawabannya

Anggaran sebesar Rp46,32 miliar bukan angka kecil. Karena itu, masyarakat wajar meminta penjelasan yang memadai mengenai penggunaannya.

Pertanyaan mengenai anggaran bukan tuduhan bahwa telah terjadi korupsi atau penyimpangan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Sekretariat DPRD Kota Metro dan pimpinan DPRD perlu memberikan klarifikasi mengenai rincian belanja, pelaksanaan kegiatan, penyedia pekerjaan, bukti hasil, serta tindak lanjut yang telah dicapai.

Pada akhirnya, masyarakat berhak memperoleh jawaban atas pertanyaan mendasar ini: Ketika Rp46,32 miliar anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro telah terealisasi, apa saja hasilnya, di mana bukti pelaksanaannya, dan apa manfaat nyata yang dapat ditunjukkan kepada masyarakat? Karena uang yang dipertanggungjawabkan melalui dokumen resmi juga harus dapat dijelaskan manfaatnya kepada publik.

TIPIKOR NEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Kode Etik Jurnalistik.