PRINGSEWU, TIPIKOR NEWS — Praktik pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu kian menuai sorotan tajam. Langkah dinas mematok Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 hingga Rp72,05 miliar dinilai sangat rawan menjadi “lahan bancakan” baru, menyulut dugaan kuat bahwa skema pemecahan paket (splitting) sengaja dipelihara demi menghindari lelang terbuka.

Sinyal bahaya ini terekam jelas dari potret realisasi anggaran 2025 senilai Rp28,30 miliar lewat 466 transaksi. Dari ratusan paket tersebut, metode Tender terbuka cuma kebagian 12 paket (Rp7,09 miliar)—tidak sampai 3 persen dari total transaksi. Selebihnya, anggaran jumbo dialirkan lewat E-Purchasing sebanyak 384 paket (Rp11,13 miliar) dan Pengadaan Langsung (PL) 70 paket (Rp10,08 miliar).

Dominasi jalur non-tender ini menguatkan indikasi bahwa paket-paket belanja sengaja dipotong-potong agar nilainya berada di bawah ambang batas kewajiban lelang.

Dugaan rekayasa pengadaan ini makin benderang saat melihat peta pemenang proyek yang terkonsentrasi pada vendor tertentu:

  • BSJ SAKA PERKASA: Menyerobot 149 paket E-Purchasing bernilai total Rp816,15 juta hanya untuk kebutuhan ATK, cetak, dan kertas. Pembelian barang sejenis yang diulang hingga ratusan kali dalam semahfuz anggaran ini menjadi indikator klasik praktik splitting.
  • MEY DECORATION: Memborong 81 paket dengan nilai kumulatif fantastis Rp1,76 miliar untuk belanja konsumsi, sewa sound system, hingga kegiatan kebudayaan.

Tak berhenti di situ, Laporan Realisasi 2025 juga menyimpan temuan krusial berupa 17 paket berstatus Payment Outside System senilai Rp487,23 juta—termasuk di dalamnya belanja modal mebel Rp346,09 juta. Pembayaran manual di luar sistem elektronik ini memicu kecurigaan publik atas potensi belanja fiktif dan upaya meloloskan transaksi dari jejak audit digital.

Kini, dengan melonjaknya RUP 2026 menjadi Rp72,05 miliar, porsi terbesar anggaran berada pada pos BOSP/BOS Reguler (total Rp38,96 miliar) serta BOP PAUD (Rp5,66 miliar) yang dikelola langsung oleh pihak sekolah.

Jika pola pengondisian vendor dan pemecahan paket di tingkat dinas dibiarkan tanpa tindakan hukum, modus serupa dikhawatirkan menjalar masif ke satuan-satuan pendidikan.

Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri Pringsewu hingga BPK, didesak segera mengusut tuntas indikasi pemecahan paket dan transaksi manual 2025 tersebut sebelum puluhan miliar uang pendidikan 2026 habis digerogoti praktik koruptif.

Redaksi membuka ruang hak jawabRedaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu maupun pihak-pihak terkait atas pemberitaan tersebut. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan jurnalistik. (Red)